Anak Usaha Sinarmas Terbebas dari PKPU, Benarkan Perseroan akan Kebal dari Tuntutan Hukum?

Anak Usaha Sinarmas Terbebas dari PKPU, Benarkan Perseroan akan Kebal dari Tuntutan Hukum
Image Source by indahkiat.co.id

Anak Usaha Sinarmas Terbebas dari PKPU, Benarkan Perseroan akan Kebal dari Tuntutan Hukum?

“UU 37/2004 memungkinkan kreditor untuk mengajukan pembatalan perdamaian apabila terjadi kelalaian yang dilakukan oleh Debitor berkaitan dengan kewajibannya tersebut.”

Anak perusahaan emiten kertas Sinarmas Group, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP) diketahui telah terbebas dari jeratan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang sebelumnya diajukan oleh CV Karya Putra Bersama (CV KBP). Hal ini disebabkan bahwa telah terjadi kesepakatan perdamaian antara INKP dan CV KBP yang berkaitan dengan objek PKPU tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004), dijelaskan bahwa dalam proses PKPU debitor wajib mengajukan rencana perdamaian kepada para Kreditornya untuk kemudian dilakukan pemungutan suara terhadap rencana perdamaian.

Apabila atas rencana tersebut kreditor menyepakatinya, maka UU 37/2004 memungkinkan agar perdamaian tersebut selanjutnya disahkan oleh pengadilan sehingga kemudian membuatnya berkekuatan hukum tetap.

Sebagaimana diketahui, atas perdamaian yang dilakukan antara INKP dan CV KBP, Kuasa Hukum CV KBP, Muhammad Fadhli dari Kantor Hukum Fadhli & Co menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan PKPU kepada pengadilan.

Majelis hakim yang memeriksa perkara permohonan PKPU terhadap Indah Kiat menggelar sidangnya pada hari Senin 29 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan penetapan atas pencabutan Permohonan PKPU No.189/Pdt.sus-pkpu/2022/pn.niaga.jkt.pst dan secara resmi mengakhiri PKPU dari INKP tersebut.

“Menyatakan sah pencabutan permohonan PKPU terhadap perseroan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Direktur PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, Kurniawan Yuwono dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (30/8/2022).

Walaupun perdamaian tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap, namun UU 37/2004 memungkinkan kreditor untuk mengajukan pembatalan perdamaian apabila terjadi kelalaian yang dilakukan oleh debitor berkaitan dengan kewajibannya tersebut.

“Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut,” bunyi Pasal 170 ayat (1) UU 37/2004.

Sehingga, hal ini mengartikan bahwa CV KBP masih memiliki suatu memiliki upaya hukum terhadap kewajiban tertunda yang dimiliki oleh INKP dalam hal terjadi kondisi kelalaian oleh debitor tersebut.

Sebagai informasi, CV KBP merupakan perusahaan batu bara di Tenggarong, Kalimantan Timur, yang memegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) dan menjadi mitra INKP dalam pengadaan batu bara pada Agustus 2020.

Kendati demikian, INKP diketahui memiliki tunggakan tagihan yang berkaitan dengan perjanjian pokok jual beli batu bara yang telah menunggak sejak 2020 kepada CV KPB. Di sisi lain, CV KPB tercatat memiliki utang yang lebih besar kepada perseroan dibanding piutang perseroan pada CV KPB. Oleh karena itu, CV KPB mengajukan permohonan PKPU ini terhadap INKP kepada pengadilan.

 

AA

Dipromosikan