Perkara Kenaikan BBM dan Subsidi, Bagaimana UU Mengaturnya?

Perkara Kenaikan BBM dan Subsidi, Bagaimana UU Mengaturnya
Image Source by kompas.com

Perkara Kenaikan BBM dan Subsidi, Bagaimana UU Mengaturnya?

“September 2022 yang diprediksi akan terjadi kenaikan BBM, nyatanya terjadi penurunan harga BBM.”

Sejak awal Agustus 2022, rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan salah satu hal yang ramai diperbincangkan di sosial media, khususnya jenis penugasan Pertalite dan Solar Subsidi. Ketidakpastian kapan harga BBM tersebut akan dinaikan membuat berbagai pihak mulai menebak-nebak bahwa kenaikan BBM akan mulai dilakukan per 1 September 2022.

Saat ini, harga dipasaran menunjukkan bahwa harga BBM yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berada di kisaran angka Rp7.650,00 per liter untuk Pertalite dan Rp5.150,00 per liter untuk Solar Subsidi. Jika kedua BBM tersebut harganya dinaikan, maka alternatif kenaikan harga BBM berada di kisaran angka Rp8.500,00 per liter hingga Rp10.000,00 per liter.

Harsono Budi Santoso selaku Direktur Pengembangan PT Pertamina Patra Niaga mengatakan bahwa kepastian kenaikan harga BBM tersebut merupakan ranah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Mungkin kalo itu nanti ada di teman-teman ESDM,” ungkap Harsono dilansir dari laman CNBC Indonesia (31/08/2022).

Menurut Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, kenaikan harga BBM ini diketahui karena subsidi BBM yang dilakukan saat ini sudah membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp 502 triliun.

Nyatanya, Per 1 September 2022 BBM jenis nonsubsidi diketahui bukannya mengalami kenaikan, justru mengalami penurunan harga. Hal tersebut dapat dikonfirmasi dari laman resmi Pertamina bahwa PT Pertamina (Persero) pada tanggal 31 Agustus 2022 di malam hari bahwa terdapat penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan  

Terlebih, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan bahwa penurunan harga ini berlaku untuk produk Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Penurunan ini merupakan dampak dari fluktuatifnya perkembangan tren minyak dunia, diantaranya harga rata-rata produk minyak olahan Mean of Platts Singapore, (MOPS/argus), dilansir dari Kompas.com (1/09/2022).

Melihat fenomena kenaikan BBM ini, sebenarnya siapa yang berhak untuk menetapkan harga BBM di pasaran?

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Perpres No. 69/2021), pada Pasal 14 ayat (1) terlihat bahwa pihak yang berwenang untuk menetapkan harga jual eceran BBM adalah Menteri.

Jika melihat pada ketentuan Pasal 1 angka 9 Perpres No. 69/2021, maka Menteri yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang minyak dan gas bumi, yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 

FMJ

Dipromosikan