Indihome Sebut Data Pribadi Pelanggan Wajib Untuk Disimpan, Benarkah?

Indihome Sebut Data Pribadi Pelanggan Wajib Untuk Disimpan, Benarkah
Image Source by suara.com

Indihome Sebut Data Pribadi Pelanggan Wajib Untuk Disimpan, Benarkah?

“Dalam penjelasan Pasal 18 ayat (1) PP 52/2000, yang dimaksud dengan “perekaman pemakaian jasa” sejatinya adalah rekaman rincian data tagihan (billing), yang digunakan untuk membuktikan pemakaian jasa telekomunikasi.”

Beberapa waktu belakangan, Indihome selaku layanan penyelenggara internet milik PT Telkom Indonesia Tbk. (Telkom) dituding melakukan pelanggaran privasi dalam melakukan pengelolaan data pribadi pelanggannya. Hal ini diduga atas adanya sistem tracking yang dimiliki oleh Indihome mana sistem tersebut membuat segala aktivitas pengguna layanan dalam internet secara otomatis tersimpan dalam database penyelenggara layanan.

Menanggapi hal ini, VP Network/IT Stra, Tech and Architecture Telkom, Rizal Akbar, mengatakan dasar hukum penyimpanan data tersebut adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU No. 36/1999). “Jadi mencatat browsing list atau history pelanggan itu wajib kami lakukan dan bukan pelanggaran,” katanya dalam sebuah diskusi hybrid dikutip Bisnis.com, Rabu (31/8/2022).

Jika melihat kepada UU No. 36/1999 tersebut, dijelaskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan untuk mencatat/merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 18 UU No. 36/1999 tersebut.

Kemudian, Rizal juga menuturkan bahwa aturan menyimpan data tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi (PP No. 52/2000).

Dalam regulasi itu, Rizal menuturkan dikatakan bahwa catatan atau rekaman pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna disimpan sekurang-kurangnya tiga bulan.

“Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mencatat/merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi. Catatan/rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disimpan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.” bunyi Pasal 16 ayat (1) jo. Pasal 17 ayat (1) PP 52/2000.

Sehingga, menurutnya apa yang dilakukan oleh pihak Indihome merupakan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar privasi dari pelanggannya dalam pengelolaan data pribadinya.

Penjelasan “Perekaman Pemakaian Jasa”

Dalam penjelasan Pasal 18 ayat (1) PP 52/2000, dijelaskan bahwa Pencatatan pemakaian jasa telekomunikasi merupakan kewajiban penyelenggara yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

Lebih lanjut, pencatatan ini dijelaskan hanya berlaku untuk pelayanan jasa telepon Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) dan Sambungan Langsung Internasional (SLI) sepanjang diminta oleh pengguna jasa telekomunikasi.

Selain itu, dijelaskan juga bahwa yang dimaksud dengan “perekaman pemakaian jasa” sejatinya adalah rekaman rincian data tagihan (billing), yang digunakan untuk membuktikan pemakaian jasa telekomunikasi. 

 

AA

Dipromosikan