Tolak Perluasan Makna Kepastian Tindakan Pengurus Pasca PKPU, Ini Penjelasan MK

Tolak Perluasan Makna Kepastian Tindakan Pengurus Pasca PKPU, Ini Penjelasan MK
Image Source by mkri.id

Tolak Perluasan Makna Kepastian Tindakan Pengurus Pasca PKPU, Ini Penjelasan MK

“MK telah meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk secepatnya merampungkan regulasi mengenai tata cara pengajuan upaya hukum kasasi atas putusan PKPU.”

Rabu, 31 Agustus 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang pembacaan putusan pengujian materiil Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No. 37/2004).

Dalam agenda sidang tersebut, Majelis MK memutuskan untuk menolak permohonan dari para pemohon secara keseluruhan yang mana sebelumnya para pemohon tersebut memintakan agar makna kepastian tindakan-tindakan pengurus pasca putusan PKPU yang sedang diajukan kasasi oleh pihak kreditor dapat diperluas.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan MK No.38/PUU-XX/2022, Rabu (31/8/2022).

Sebagaimana diketahui, MK sebelumnya sempat mengeluarkan putusan terkait Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 yang pada pokoknya menyatakan diperbolehkannya upaya hukum kasasi terhadap putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh kreditor dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitur melalui Putusan MK No.23/PUU-XIX/2021.

Menurut para pemohon, makna dari kedua pasal tersebut seharusnya dibarengi dengan ketentuan mengenai makna yang mengakui, menjamin, melindungi, dan memberikan kepastian serta perlakuan yang sama di hadapan hukum terhadap tugas-tugas, perbuatan/tindakan, dan biaya kepengurusan/imbalan jasa setiap pengurus PKPU yang menangani proses PKPU.

Sebab, diketahui hal ini bersinggungan langsung dengan kepentingan para pemohon yang mana diketahui berprofesi sebagai kurator (pengurus kepailitan) yang tergabung dalam Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).

Menanggapi permohonan tersebut, MK menjelaskan bahwa Mahkamah telah memberikan pertimbangan hukum dalam Putusan No.23/PUU-XIX/2021 dimana MK telah meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk secepatnya merampungkan regulasi mengenai tata cara pengajuan upaya hukum kasasi atas putusan PKPU.

Hal ini mengingat bahwa MA mempunyai kewenangan dalam mengadili perkara ditingkat kasasi sehingga membuatnya paling mengetahui akan kebutuhan regulasi dimaksud.

Kendati demikian, hingga saat ini MA diketahui masih belum melahirkan regulasi mengenai konsekuensi upaya hukum kasasi atas putusan PKPU. Namun, menurut MK, hal ini tidak serta merta membuat pada norma yang dimohonkan pengujian menjadi bertentangan dengan konstitusi. Sehingga, permohonan para pemohon tersebut ditolak untuk seluruhnya.

Berharap adanya keseriusan

Menanggapi adanya putusan ini, kuasa hukum serta para pemohon uji materil dalam perkara ini mengaku kecewa terhadap pertimbangan MK. Sebab, Majelis MK tersebut dinilai tidak secara serius membahas perkara ini dalam sidang pleno.

“Kami kuasa hukum dan pemohon uji materiil, berharap adanya keseriusan dari pemerintah dan institusi yang disebutkan oleh MK. Sama-sama kita melakukan harmonisasi, melakukan koordinasi yang baik, untuk tindak lanjut atas putusan uji materil Perkara No.38 ini,” ujar Kuasa Hukum Pemohon Rendy Anggara Putra dilansir Hukumonline, Rabu (31/8/2022).

Menurutnya, mereka sepakat akan keputusan MK untuk menyampaikan tata cara mengajukan kasasi terhadap putusan PKPU itu diatur di MA. Akan tetapi, penting pula menurut mereka agar hal tersebut ditafsirkan secara jelas dalam UU mengingat banyaknya pihak yang akan terdampak akan ketentuan tersebut sehingga membutuhkan jaminan yang lebih tinggi.

Rendy merasa MK terlalu cepat dalam mengambil keputusan perkara ini. Padahal dari perkara ini berimplikasi terhadap profesi, institusi terkait, sampai dengan proses PKPU itu sendiri. “Ke depan kita masih diskusi, apakah kita akan melakukan beberapa upaya atau kajian mendalam melibatkan beberapa institusi terkait pasca Putusan No.38/PUU-XX/2022 ini,” tutur Rendy.

 

AA

Dipromosikan