Bappebti Terbitkan Edaran Penghentian Penerbitan Izin Pedagang Kripto, Ada Apa?

Bappebti Terbitkan Edaran Penghentian Penerbitan Izin Pedagang Kripto, Ada Apa
Image Source by tokocrypto.com

Bappebti Terbitkan Edaran Penghentian Penerbitan Izin Pedagang Kripto, Ada Apa?

“Menurut pihak Bappebti, hal ini baik untuk menimbulkan perdagangan dengan persaingan yang sehat.”

Baru-baru ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan surat edaran mengenai penghentian penerbitan perizinan pendaftaran calon pedagang fisik aset kripto. Melalui surat edaran ini, Bappebti diketahui tidak lagi menerima pengajuan permohonan sebagai calon pedagang fisik aset kripto.

“Penerbitan perizinan pendaftaran sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto dihentikan dan Bappebti tidak menerima pengajuan permohonan sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto,” dikutip dari Surat Edaran Surat Edaran Bappebti Nomor 208/BAPPEBTI/SE/08/2022, Kamis, (02/08/2022).

Sebagaimana diketahui, sampai saat ini, diketahui sudah ada 25 perusahaan calon pedagang aset kripto yang terdaftar. Sesuai dengan Pasal 6 huruf t dan penjelasan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU No. 10/2011) dijelaskan bahwa:

“Bappebti berwenang, melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan ketentuan undang- undang ini dan/atau peraturan, antara lain mencegah pengaruh negatif kegiatan Perdagangan Berjangka bagi perekonomian nasional dan masyarakat”, bunyi Pasal 6 huruf t UU No. 10/2011.

Jika mengacu kepada isi surat edaran tersebut, Bappebti juga menyebutkan bahwa penghentian penerbitan izin pedagang aset kripto bertujuan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto yang transparan, efisien dan efektif. Menurut pihak Bappebti, hal ini baik untuk menimbulkan perdagangan dengan persaingan yang sehat.

“Dalam rangka mewujudkan kegiatan perdagangan pasar Fisik Aset Kripto yang transparan, efisien, dan efektif dalam suasana persaingan yang sehat guna melindungi kepentingan semua pihak dalam perdagangan pasar fisik Aset Kripto, serta untuk meningkatkan efektivitas pengawasan Bappebti kepada calon Pedagang Fisik Aset Kripto,” bunyi Surat Edaran Nomor 208/BAPPEBTI/SE/08/2022.

Kendati demikian, penting untuk diperhatikan bahwa surat edaran Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan serta terhadap isi Surat Edaran ini dapat diubah sewaktu-waktu.

AA

Dipromosikan