Mengenal Securities Crowdfunding: Metode Pengumpulan Dana yang Masih Asing

Mengenal Securities Crowdfunding Metode Pengumpulan Dana yang Masih Asing
Image Source by sindonews.com

Mengenal Securities Crowdfunding: Metode Pengumpulan Dana yang Masih Asing

“Sejak diresmikan pada 2021 lalu, Securities Crowdfunding kian berkembang untuk membantu UMKM dengan total dana Rp 567,45 miliar per-19 Agustus 2022. ”

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Per-19 Agustus 2022, total dana yang berasal dari layanan urun dana atau securities crowdfunding diketahui mencapai angka Rp567,45 miliar. Djustini Septiana selaku Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK mengatakan bahwa dana tersebut sudah dimanfaatkan oleh sebanyak 266 Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM).

“Dana yang terhimpun sudah mencapai Rp567,45 miliar, jadi cukup banyak untuk ukuran perusahaan kecil dan menengah,” ucap Djustini pada acara Launching Journalist Class dilansir dari laman CNN Indonesia (30/08/2022).

Securities Crowdfunding merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan oleh pemilik usaha di Indonesia. Metode ini telah diakui secara hukum melalui Peraturan OJK No. 61/POJK.04/2021 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Securities crowdfunding ditujukan untuk mempermudah para pelaku UMKM yang ingin menjalankan bisnisnya.

“SCF akan berperan untuk meningkatkan pendalaman pasar modal di masyarakat karena memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UKM mitra pemerintah,” ucap Lutfy selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal dilansir dari laman Medcom.id (27/08/2022).

Hingga kini, terdapat kenaikan jumlah penyelenggara securities crowdfunding menjadi 11 perusahaan yang pada tahun sebelumnya hanya mencapai 7 perusahaan. Contoh dari para penyelenggara securities crowdfunding ialah Santara, Bizhare, LandX, Dana Saham, dan yang lainnya. Di samping ke-11 perusahaan tersebut, ternyata masih terdapat beberapa perusahaan yang sedang mengantre untuk mendapatkan izin dari OJK.

“Sejauh ini kami mengantongi 24 platform SCF di pipeline. Dengan semakin banyaknya platform penyelenggara ini, dana yang dihimpun diharapkan juga akan terus meningkat,” ungkap Darmansyah selaku DIrektur Humas OJK dalam dalam Kelas Edukasi Jurnalis yang diselenggarakan OJK dilansir dari bisnis.com (31/08/2022).

Tidak hanya dari angka penyelenggara, namun dari sisi pemodal pun juga mengalami kenaikan dari yang awalnya hanya berjumlah 93.733 pemodal kini telah mencapai angka 120.422 pemodal.

Sebagai tambahan, Djustini mengatakan keberadaan securities crowdfunding kini terus berkembang dan diyakini akan terus bertumbuh dalam membantu industri UMKM. Untuk kedepannya, ia berharap pengetahuan masyarakat akan meningkat terkait adanya securities crowdfunding.

Dengan demikian, OJK akan terus berkomitmen untuk melakukan edukasi dalam meningkatkan literasi masyarakat terutama pelaku UMKM.

 

FMJ

Dipromosikan