Lagu, buku, dan Konten YouTube dapat Dijadikan Jaminan Bank, Ternyata Banyak Tantangannya!

Lagu, buku, dan Konten YouTube dapat Dijadikan Jaminan Bank, Ternyata Banyak Tantangannya!
Image Source by froyonion.com

Lagu, buku, dan Konten YouTube dapat Dijadikan Jaminan Bank, Ternyata Banyak Tantangannya!

“Semakin melek dengan adanya keberadaan KI, kini lagu, buku, hingga konten YouTube dapat dijadikan sebagai objek jaminan bank.”

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (PP No. 24/2022), kini berbagai produk Kekayaan Intelektual (KI) seperti film, lagu, bahkan konten YouTube dapat dijadikan sebagai jaminan utang sektor perbankan. PP No. 24 Tahun 2022 ini mulai berlaku sejak satu tahun diundangkan, yaitu sejak tanggal 12 Juli 2022.

Objek jaminan utang ini dapat berupa jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif. Untuk menjadikan KI sebagai objek jaminan, calon debitor dapat mengajukan proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Kendati demikian, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi baik oleh pihak bank maupun perusahaan, mulai dari nilai KI yang fluktuatif bergantung pada pasar, usia KI, selera masyarakat, hingga belum adanya pedoman yang secara pasti menilai nilai ekonomis KI tersebut.

“Mengingat saat ini belum ditetapkan rumus baku penilaian HKI yang dapat dijadikan dasar penilaian jaminan oleh bank,” ucap Dian Ediana selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dilansir dari laman Bisnis.com (01/09/2022).

Dian Ediana mengatakan bahwa perkembangan komersialisasi KI saat ini berpotensi besar untuk dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Di samping itu, aset KI berupa soft skill, paten, ataupun lisensi diketahui juga dapat mendorong adanya efisiensi bisnis.

“Yang tidak kalah penting, HAKI yang terdaftar dapat dioptimalisasikan untuk memperoleh pendapatan pasif secara reguler. Misalnya pendapatan berasal dari royalti dan paten yang selama ini sudah berjalan namun marketnya belum cukup besar,” ungkap Ediana dilansir dari laman Republika (01/09/2022).

Melihat perkembangan dari PP No. 24 Tahun 2022, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan tiga aspek untuk mengoptimalkan implementasi PP tersebut.

Pertama ialah dilihat dari sisi kelembagaan yang mana memaksimalkan peran pemerintah untuk melakukan registrasi, pencatatan transaksi, dan penjaminan KI. Kedua, OJK mengatakan bahwa untuk mengajukan KI maka perlu adanya sistem dan pasar dari berbagai jenis KI yang disediakan. Ketiga, perlu adanya insentif program penjaminan ataupun subsidi KI yang dijadikan sebagai jaminan.

“Dengan demikian, akan menciptakan kepercayaan dari sisi perbankan maupun perusahaan pembiayaan,” ucap Dian Ediana dilansir dari laman Republika (01/09/2022).

 

FMJ

Dipromosikan