Korporasi Tambah Modal dari Penyertaan Modal Negara, Bisakah?

Korporasi Tambah Modal dari Penyertaan Modal Negara, Bisakah

Korporasi Tambah Modal dari Penyertaan Modal Negara, Bisakah?

“Ajukan dana hingga Rp6 triliun, Askrindo dan Jamkrindo ajukan PMN untuk menunjang target penyaluran KUR yang mencapai Rp373 triliun di tahun 2022.” 

Indonesia Financial Group (IFG) dibentuk pemerintah untuk berperan dalam pembangunan nasional melalui pengembangan industri keuangan non bank yang lengkap dan inovatif melalui layanan investasi, asuransi dan penjaminan. IFG ini merupakan Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Asuransi dan Penjaminan yang terdiri dari beberapa anak perusahaan. Dua dari beberapa anak perusahaan IFG yaitu PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) mengatakan bahwa mereka membutuhkan penguatan modal melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

Pihak dari Askrindo dan Jamkrindo membutuhkan tambahan modal akibat adanya kenaikan kredit terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai akibat dari pandemi Covid-19. IFG telah mengajukan PMN sebesar Rp 6 triliun untuk menjamin KUR tetap berlangsung hingga tahun 2026 nanti. Nantinya, Askrindo dan Jamkrindo masing-masing akan mendapat senilai Rp 3 triliun.

“Perlu kami sampaikan bahwa kenapa ini segera harus diberikan penguatan karena memperhatikan tren klaim yang terjadi belakangan ini sudah terjadi peningkatan klaim dari KUR, baik yang secara normal maupun yang sudah turun dari loan at risk,” ucap Wakil Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilansir dari lama Bisnis.com (14/09/2022).

Lebih lanjut, IFG menjelaskan bahwa pengajuan PMN ini dilakukan karena adanya penambahan target penyaluran KUR di tahun 2022 yang tadinya Rp 250 triliun menjadi Rp 373 triliun.

PMN sendiri merupakan pemisahan kekayaan Negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dijadikan modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas dan dikelola secara korporasi. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah (PP No. 63/2019), PMN ini merupakan salah satu bentuk investasi pemerintah pada suatu badan usaha untuk mendapatkan hak kepemilikan termasuk pendirian PT.

PMN ini diatur melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Permen BUMN No. PER-1/MBU/03/2021 Tahun 2021).

Untuk mengajukan suatu PMN, maka perseroan dapat mengajukan kepada Menteri BUMN sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) Permen BUMN No. PER-1/MBU/03/2021 Tahun 2021. Lebih lanjut, pengajuan tersebut harus disertai dengan adanya kajian direksi dan tanggapan tertulis dewan komisaris/dewan pengawas sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (3) Permen BUMN No. PER-1/MBU/03/2021 Tahun 2021.

 

FMJ

Dipromosikan