Pemerintah Terbitkan PP Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek, Ini Poin Pengaturannya

Menyoal Manajer Investasi dan Penasihat Investasi, Terdengar Serupa Tapi Tak Sama

Pemerintah Terbitkan PP Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek, Ini Poin Pengaturannya

“PP ini mengatur bahwa ada dua jenis bidang perusahaan efek patungan yang dibatasi kepemilikan sahamnya oleh asing.”

Selasa, 13 September 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek (PP No. 31/2022). Dalam beleid tersebut, diatur diantaranya terkait ketentuan kepemilikan saham oleh asing pada perusahaan-perusahaan efek di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, perusahaan efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, dan/atau manajer investasi. perusahaan efek di Indonesia terdiri dari dua bentuk yakni perusahaan efek nasional dan perusahaan efek patungan.

Perusahaan efek nasional adalah perusahaan efek yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. Sedangkan, perusahaan efek patungan adalah perusahaan efek yang sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan.

PP ini mengatur bahwa ada dua jenis bidang perusahaan efek patungan yang dibatasi kepemilikan sahamnya oleh asing. Kedua bidang tersebut yakni keuangan selain sekuritas dan sekuritas yang telah memperoleh izin (atau dibawah pengawasan regulator pasar modal negara asal).

Pada perusahaan efek patungan bidang keuangan selain sekuritas, pemerintah menetapkan bahwa asing hanya diperbolehkan untuk memiliki kepemilikan saham dalam bidang tersebut paling banyak sebesar 85 persen dari modal disetor.

Sedangkan, pada perusahaan efek patungan bidang sekuritas, pemerintah menetapkan bahwa asing hanya diperbolehkan untuk memiliki 99 persen saham dari modal disetor.

Kendati demikian, Dalam hal perusahaan efek nasional atau perusahaan efek patungan melakukan Penawaran Umum, ketentuan mengenai pembatasan kepemilikan saham menjadi tidak berlaku.

PP ini memperbolehkan Saham Perusahaan Efek nasional atau Perusahaan Efek patungan yang melakukan Penawaran Umum dapat dimiliki seluruhnya oleh Pemodal Dalam Negeri atau Pemodal Asing dalam hal melakukan suatu Penawaran Umum.

 

AA

Dipromosikan