Rencanakan Selesai Awal 2023, Telkom Pastikan Merger dengan Indihome

Rencanakan Selesai Awal 2023, Telkom Pastikan Merger dengan Indihome
Image Source by riau24.com

Rencanakan Selesai Awal 2023, Telkom Pastikan Merger dengan Indihome

“Setelah adanya desas desus merger antara Telkomsel dan IndiHome, akhirnya Pihak Telkom pastikan rencana merger tersebut.”

Pada Jumat, 16 September 2022, Heri Supriadi selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) telah melakukan verifikasi bahwa benar pihaknya sedang melakukan merger PT Telkomsel Selular (Telkomsel) dengan Indonesia Digital Home (IndiHome). Tidak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa proses merger yang sedang dilakukan direncanakan akan selesai pada awal tahun 2023.

“Kami harapkan milestone akan terjadi tahun depan. Saat ini kita mendefinisikan bagaimana operating model setelah Indihome bergabung dengan Telkomsel,” ucap Heri Supriadi dalam Public Expose Live 2022 (16/09/2022).

Melalui Public Expose Live 2022, Heri Supriadi menjelaskan bahwa alasan dilakukannya merger antara Telkomsel dengan IndiHome ialah karena dapat menambah nilai tambah yang bisa diidentifikasikan sejak saat ini. Terkait dengan valuasi yang dimiliki oleh Telkomsel dan IndiHome hingga saat ini masih belum diketahui. Namun, yang pasti transaksi merger akan dilaksanakan secara adil dan transparan.

“Nantinya kita pastikan akan terjadi fairness dalam valuasinya. Berapa besar value yang kami create, nanti bisa kita lihat dari value added yang akan kami hasilkan,” tambah Heri Supriadi dalam Public Expose Live 2022 (16/09/2022).

Jika merger antara Telkomsel dan IndiHome berhasil untuk dilaksanakan, menurut Steven Gunawan selaku Analis Henan Putihrai Sekuritas, maka perusahaan tersebut akan menjadi bisnis di sektor telekomunikasi yang pertama mampu melakukan konvergensi secara komprehensif.

Dari aspek perpajakan, maka merger antara Telkomsel dan IndiHome akan menghasilkan nilai modal berganda yang dapat meningkatkan skala bisnis Telkomsel mengingat Telkom merupakan pembayar pajak terbesar dan berkontribusi sebagai salah satu pembayar dividen terbesar kepada negara.

Melihat dari kacamata hukum, istilah merger ini dikenal dengan istilah penggabungan. “Perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum,” bunyi Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Dengan demikian, jika berkaca pada merger yang akan dilakukan antara Telkomsel dan IndiHome, nantinya status IndiHome sebagai perseroan akan berakhir karena hukum ketika menggabungkan dirinya ke Telkomsel. Ketika IndiHome telah menggabungkan diri ke Telkomsel, maka aktiva dan pasiva dari IndiHome akan beralih menjadi milik Telkomsel. Sama halnya dengan para pemegang saham IndiHome maka akan turut menjadi para pemegang saham Telkomsel.

Untuk melakukan suatu merger, maka direksi perseroan baik yang akan menggabungkan diri dan perseroan yang akan menerima penggabungan diharuskan untuk menyusun rencana penggabungan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 123 ayat (1) UU PT.

 Secara lebih detail, dalam Pasal 123 ayat (2) UU PT, terdapat beberapa hal-hal yang harus termuat dalam rencana penggabungan tersebut, seperti nama dan tempat kedudukan, alasan penggabungan, tata cara penilaian dan konversi saham, rancangan perubahan anggaran dasar, laporan keuangan, dan yang lainnya.

 

FMJ

Dipromosikan