Terima Penerimaan Pajak Kripto, DJP Peroleh Ratusan Miliar dalam 3 Bulan

Terima Penerimaan Pajak Kripto, DJP Peroleh Ratusan Miliar dalam 3 Bulan

Terima Penerimaan Pajak Kripto, DJP Peroleh Ratusan Miliar dalam 3 Bulan

“Mengalami peningkatan sebesar 58,1% dari periode sebelumnya, penerimaan pajak Periode Juni-Agustus 2022 tembus Rp126,75 miliar.”

Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga Agustus 2022, diketahui terdapat penerimaan pajak dari aset kripto sebesar Rp126,75 miliar. Hal tersebut pun dikonfirmasi oleh oleh Suryo Utomo selaku DJP Kemenkeu yang mengatakan bahwa penerimaan pajak tersebut berasal dari aset kripto yang ditarik selama tiga bulan yaitu mulai Juni hingga Agustus.

Pada periode sebelumnya, DJP Kemenkeu menerima pajak dari aset kripto senilai Rp60,76 miliar dalam periode Mei 2022 hingga Juni 2022. Jika dibandingkan dengan penerimaan pajak periode bulan Juni hingga Agustus 2022, maka terdapat peningkatan penerimaan pajak sebesar 58,1%

Pajak yang diterima oleh DJP Kemenkeu terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), penyetoran sendiri senilai Rp 60,76 miliar, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 65,99 miliar.

“Pemajakan atas aset kripto PPh 22, sama nih, bulan Juni mulai. Berarti bulan ketiga Juni, Juli, Agustus kita dapat Rp125 miliar. PPh 22 Rp60 miliar, ini yang tarifnya 0,5% kemudian untuk PPN-nya Rp 65 miliar,” ucap Suryo Utomo di Kantor Pusat DJP dilansir dari laman Detik.com (04/10/2022).

Baca juga: Bappebti Terbitkan Edaran Penghentian Penerbitan Izin Pedagang Kripto, Ada Apa?

Dilansir dari laman resmi Kemenkeu.go.id, pajak terhadap aset kripto ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan sejak bulan Juni 2022. Kemenkeu juga menyatakan bahwa adanya peningkatan penerimaan pajak diakibatkan oleh implementasi reformasi regulasi pajak dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Melalui peraturan turunan UU HPP, diatur pajak mengenai aset kripto yaitu dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03.2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK No. 68/2022).

Dalam Pasal 5 PMK No. 68/2022, besaran PPN yang dikenakan terhadap perdagangan aset kripto adalah 1% untuk aset kripto yang termasuk ke dalam Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dan 2% untuk aset kripto yang tidak termasuk ke dalam PFAK. PFAK didefinisikan lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 17 PMK No. 68/2022, yaitu sebagai pihak yang telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

FMJ

Dipromosikan