Ikuti Perpres EBT Terbaru, ESDM Siapkan Roadmap untuk Pensiunkan 33 PLTU

Pensiunkan Dini PLTU, Apa Rencana Pemerintah

Ikuti Perpres EBT Terbaru, ESDM Siapkan Roadmap untuk Pensiunkan 33 PLTU

“Perpres EBT ditetapkan, pemerintah dukung upaya percepatan transisi energi dengan pemensiunan PLTU dan bangun pembangkit listrik EBT”

Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Perpres No. 112/2022) pada 13 September 2022, Pemerintah Indonesia berupaya melakukan pemensiunan dini atau early retirement Pembangkit LIstrik Tenaga Uap (PLTU) dalam rangka mencapai target net zero emission.

Dadan Kusdiana selaku Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan membuat aturan turunan turunan terkait peta jalan atau roadmap pemensiunan PLTU melalui Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM).

“Memang Perpres ini mengamanatkan ada berapa regulasi lanjutannya, misalkan untuk roadmap pensiun dini dari PLTU batu bara. Ini Permen ESDM nanti akan menetapkan hal tersebut. Harus ada persetujuan dan koordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN,” ucap Dadan Kusdiana dalam sosialisasi Perpres No. 112 Tahun 2022 dilansir dari laman Detik.com (07/10/2022).

Peta jalan yang ingin dibuat oleh Kementerian ESDM sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 3 Perpres No. 112/2022 bahwa untuk melakukan pemensiunan PLTU maka menteri ESDM diharuskan untuk membuat dokumen perencanaan sektoral yang dalam hal ini ialah roadmap. Nantinya, roadmap tersebut akan berisi mengenai pengurangan emisi, strategi percepatan pengakhiran masa operasional PLTU, dan keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.

Upaya pemerintah untuk melakukan pemensiunan PLTU sejalan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Perpres No. 112/2022 yang tertulis bahwa pengembangan PLTU baru dilarang. Namun, dalam pasal tersebut juga disebutkan beberapa pengecualian, seperti PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RPTUL), yang telah berkomitmen untuk mengurangi gas rumah kaca minimal 35% dalam waktu 10 tahun, dan akan beroperasi paling lama sampai tahun 2050.

Untuk PLTU milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) selaku perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian ESDM mengatakan bahwa PLTU tersebut tidak termasuk ke dalam PLTU yang dikecualikan dalam Pasal 3 ayat (4) Perpres No. 112/2022.

“PLN nggak boleh menggunakan slot pengecualian itu. Ini hanya untuk PLTU-PLTU yang nanti satu paket dengan smelter, PLN nggak bisa menyediakan, atau proyek strategis nasional. Dan ini pun dibatasi sampai 2050,” tambah Dadan Kusdiana dalam sosialisasi Perpres No. 112 Tahun 2022 dilansir dari laman Detik.com (07/10/2022).

Secara lebih spesifik, Arifin Tasrif selaku Menteri ESDM menargetkan akan melakukan pensiun dini terhadap 2 sampai 3 PLTU. Secara keseluruhan, Menteri ESDM tersebut menargetkan akan mempensiunkan 33 PLTU dengan total kapasitas 16,8 GW dan secara bersamaan akan mengambangkan pembangkit listrik yang berasal dari EBT.

Untuk melakukan pemensiunan PLTU, Menteri ESDM telah bekerja sama dengan institusi finansial seperti Asian Development Bank (ADB) untuk menganalisis PLTU mana yang akan dipensiunkan lebih dahulu. Hingga saat ini, ESDM masih belum mengumumkan daftar PLTU yang akan terlebih dahulu dipensiunkan. Namun, kemungkinan besar PLTU tersebut akan berlokasi di Pulau Jawa.

 

FMJ

Dipromosikan