Pertanggungjawaban Direksi Liga Indonesia Baru dalam Kasus Kanjuruhan, Ini Penjelasannya

Pertanggungjawaban Direksi Liga Indonesia Baru dalam Kasus Kanjuruhan, Ini Penjelasannya
Image Source by pikiran-rakyat.com

Pertanggungjawaban Direksi Liga Indonesia Baru dalam Kasus Kanjuruhan, Ini Penjelasannya

“Dalam hal Direksi bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya, maka Direksi yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan.”

Kamis, 06 Oktober 2022 yang lalu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai salah satu tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 01 Oktober 2022. Hal ini diumumkan langsung oleh Kapolri, Listyo Sigit.

“Saudara AHL, Direktur Utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan, yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), persyarat fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” ujar Listyo Sigit dikutip Kompas, Senin, (10/10/2022).

Menurut Listyo, AHL ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan karena dinilai melanggar Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal tentang perbuatan yang mengakibatkan kematian dan luka-luka berat karena kealpaan.

Selain itu, AHL juga disangkakan melanggar Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (UU No. 11 Tahun 2022).

Hal ini didasari atas adanya dugaan dari kepolisian bahwa AHL tidak melakukan survei verifikasi terhadap kelayakan Stadion Kanjuruhan. Ketika itu ada beberapa catatan yang harus dipenuhi, khususnya masalah keselamatan bagi penonton.

Akan tetapi, pada tahun 2022, PT LIB disebut justru mengeluarkan verifikasi yang dilakukan pada 2020, tanpa adanya perbaikan. Atas hal tersebut, AHL dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai direksi yang mengawasi jalannya acara pertandingan sepakbola tersebut.

Pertanggungjawaban Direksi dalam Hukum Indonesia

Menurut Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU No. 40/2007), setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

Dalam hal Direksi bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya, maka Direksi yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan. Apabila Direksi terdiri dari atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud diatas, berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.

Kendati demikian, dalam UU No. 40/2007 dijelaskan bahwa terdapat pengecualian mengenai ketentuan pertanggungjawaban pribadi yakni apabila:

  1. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  3. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
  4. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Terhadap kesemuanya ini sejatinya berlaku kumulatif. Apabila direksi telah terbukti melanggar salah satu ketentuan ini, maka direksi dapat mengemban tanggung jawab tanggung renteng terhadap kerugian yang terjadi. Namun, apabila direksi terbukti tidak melanggar semuanya, maka direksi tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.

 

AA

Dipromosikan