Pollux Properti Alihkan Saham ke Anak Perusahaannya, Bisakah Demikian?

Pollux Properti Alihkan Saham ke Anak Perusahaannya, Bisakah Demikian
Image Source by emitennews.com

Pollux Properti Alihkan Saham ke Anak Perusahaannya, Bisakah Demikian?

“Pindahkan seluruh saham ke anak perusahaannya, Pollux Proporti alihkan saham sebanyak 1,22 juta saham ke Molly.” 

Dalam informasi yang diperoleh melalui Keterbukaan Informasi pada Rabu, 5 Oktober 2022, PT Pollux Properties Indonesia Tbk. (POLL) akan mengalihkan seluruh sahamnya kepada anak perusahaannya, yaitu PT Molly Sentosa Indonesia (Molly). Pengalihan saham dari POLL ke Molly pun dikonfirmasi oleh Janto Zefania selaku Direktur Utama Pollux yang mengatakan bahwa Pollux akan mengalihkan sahamnya kepada anak perusahaan yang belum aktif, non operasional, dan belum memiliki transaksi maupun rekening bank.

Jumlah saham yang akan dialihkan dari POLL ke Molly mencapai angka 1,22 juta saham. Jumlah saham tersebut terdiri dari 999 saham PT Pollux Habibie Internasional, 500 ribu saham PT HabibiePo Rumah Sakit Internasional, dan 725 ribu saham PT Pollux Lieco Karawang.

“Bahwa seluruh saham milik Perseroan telah dialihkan kepada PT Molly Sentosa Indonesia, berkedudukan di Kota Semarang yang merupakan perusahaan afiliasi dari Perseroan,” ucap Janto Sentosa dalam Keterbukaan Informasi dilansir dari laman Bisnis.com (05/10/2022).

Janto Sentosa meyakini bahkan pengalihan saham dari POLL ke Molly akan berakibat positif bagi perkembangan perseroan, baik dari aspek operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka.

Pengambilalihan Saham Perusahaan Terbuka

Dalam wawancara dengan KlikLegal, Lita Siregar, Managing Partner BP Lawyers, mengatakan bahwa pada dasarnya pengambilalihan saham pada perusahaan terbuka dibedakan menjadi dua, yakni saham yang diambil alih merupakan saham publik dan saham non publik. Apabila saham yang diambil alih merupakan saham publik, maka pengaturannya mengikuti ketentuan di bidang pasar modal, seperti ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Berbeda halnya apabila saham yang diambil alih ialah saham non publik pada perusahaan terbuka, maka ketentuannya tetap mengikuti aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Sebagai informasi, apabila mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal), saham termasuk ke dalam jenis surat berharga yang disebut sebagai efek.

Pengambilalihan Saham Publik pada Perusahaan Terbuka

Pengambilalihan saham publik ini dilakukan dengan negoiasi terlebih dahulu. Apabila negosiasi diumumkan, maka calon pengendali baru wajib mengumumkannya dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia bertaraf nasional atau melalui situs web BEI. Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (POJK No. 9/2018).

Kendati demikian, dalam hal calon pengendali baru memutuskan untuk tidak mengumumkan negosiasi, maka calon pengendali baru beserta pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi wajib merahasiakan informasi negosiasi.

Setelah berhasil melakukan negosiasi dan terjadi pengambilalihan, maka pengendalli baru memiliki kewajiban untuk:

  1. Mengumumkan pengambilalihan minimal dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia bertaraf nasional atau melalui situs web BEI dan menyampaikan kepada OJK maksimal satu hari kerja setelah terjadi pengambilalihan; dan
  2. Melakukan Penawaran Tender Wajib, kecuali dalam hal:
    1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali baru; 
    2. Saham yang dimiliki Pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali baru; 
    3. Saham yang dimiliki Pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas saham Perusahaan Terbuka yang sama;  
    4. Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan  
    5. Saham yang dimiliki oleh Pengendali lain Perusahaan Terbuka tersebut. 

Pengambilalihan Saham Non Publik Pada Perusahaan Terbuka

Dalam hal saham pada Perusahaan Terbuka yang diambil alih merupakan saham non publik, maka Perusahaan Terbuka dapat mengikuti tata cara yang telah ditentukan dalam Pasal 56 UU PT, yaitu:

  1. Melakukan pemindahan hak atas saham melalui sebuah akta pemindahan hak
  2. Menyampaikan akta pemindahan hak secara tertulis kepada perseroan
  3. Mencatat pemindahan hak atas saham mulai dari tanggal, hari pemindahan, hingga daftar pemegang saham oleh direksi. Jika terjadi perubahan susunan pemegang saham maka direksi wajib memberikan perubahan tersebut kepada menteri paling lambat 30 hari setelah pemindahan hak dilakukan
  4. Jika direksi tidak mengajukan perubahan pemegang saham, maka menteri akan menolak permohonan pemindahan hak atas saham

Baik dalam UU PT, UU Pasar Modal maupun pada POJK, tidak ada ketentuan yang secara spesifik melarang sebuah perusahaan induk seperti POLL untuk mengalihkan seluruh sahamnya kepada anak perusahaan seperti Molly. Dengan demikian, asalkan memenuhi tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka suatu perusahaan dapat memiliki pemindahan hak atas saham.

FMJ

Dipromosikan