Sidang Gugatan Merek Open Mic Dinilai Berpotensi Verstek, Apa Itu?

Sidang Gugatan Merek Open Mic Dinilai Berpotensi Verstek, Apa Itu
Image Source by kuatbaca.com

Sidang Gugatan Merek Open Mic Dinilai Berpotensi Verstek, Apa Itu?

“Terhadap putusan verstek ini, sejatinya tergugat dapat mengajukan upaya hukum perlawanan berupa verzet.”

Kamis, 06 Oktober 2022, Kuasa Hukum Perkumpulan Stand Up Indo, Panji Prasetyo, merespon mengenai adanya surat panggilan terbuka terhadap Ramon Papana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dengan kasus gugatan pembatalan merek “Open Mic” milik Ramon tersebut.

Baca juga: Open Mic Indonesia Digugat Sejumlah Komika, Ada Apa?

Menurut Panji, dalam surat panggilan terbuka tersebut, Ramon Papana diharuskan hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Apabila tidak, maka Panji menjelaskan bahwa pengadilan tersebut dapat dilanjutkan tanpa kehadirannya, atau bahkan hingga verstek.

“Iya. Ini panggilan terakhir. Kalau dia (Ramon) enggak datang juga, sidang akan diteruskan tanpa kehadiran dia. Verstek istilahnya,” ujar Panji dikutip Kompas, Senin, (10/10/2022).

Apa itu Verstek?

Mengacu pada Pasal 125 ayat (1) HIR, Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan verstek, yakni putusan yang dijatuhkan ketika tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap ke pengadilan meskipun Ia sudah dipanggil dengan patut.

Dikutip dari situs Kementerian Keuangan, putusan verstek ini merupakan pengecualian dari acara persidangan biasa sebagai akibat ketidakhadiran tergugat atas alasan yang tidak sah. Putusan ini juga mengartikan bahwa ketidakhadiran Tergugat tersebut dianggap sebagai suatu bentuk pengakuan sepenuhnya secara murni dan bulat semua dalil gugatan Penggugat.

Kendati demikian, terhadap putusan verstek ini, sejatinya tergugat dapat mengajukan upaya hukum perlawanan berupa verzet. Verzet bertujuan memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk membela kepentingannya atas kelalaian menghadiri persidangan di waktu yang lalu.

Jika putusan itu diberitahukan kepada Tergugat sendiri, maka verzet dapat diterima dalam 14 hari sesudah pemberitahuan. Adapun apabila putusan tidak diberitahukan kepada Tergugat sendiri, maka verzet masih diterima setelah hari kedelapan sesudah peneguran, atau sampai hari keempat belas sesudah surat perintah penyitaan sebagaimana Pasal 129 (1) dan (2) HIR serta Pasal 153 (1) dan (2) RBG.

Lain halnya apabila terdapat tergugat lebih dari satu orang dan salah satu tergugat tidak hadir. Dalam kondisi tersebut, Majelis Hakim dilarang memeriksa para Tergugat lain yang hadir serta tidak diperkenankan menjatuhkan putusan verstek kepada Tergugat yang tidak hadir.

Jika ternyata pada sidang berikutnya Tergugat masih tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka hakim dapat melangsungkan pemeriksaan secara kontradiktor yaitu melangsungkan proses pemeriksaan terhadap para Tergugat yang hadir dengan Penggugat.

Akan tetapi, bagi tergugat yang tidak hadir tersebut, maka pemeriksaan terhadapnya tetap berlaku dengan tanpa memberikan hak baginya untuk membantah dalil Penggugat, dengan kata lain Tergugat tersebut dianggap mengakui semua dalil Penggugat.

 

AA

Dipromosikan