Belajar dari Aksi Korporasi Bumi Resource, Pahami Mekanisme Kuorum dalam Forum RUPS

Belajar dari Aksi Korporasi Bumi Resource, Pahami Mekanisme Kuorum dalam Forum RUPS

Belajar dari Aksi Korporasi Bumi Resource, Pahami Mekanisme Kuorum dalam Forum RUPS

“Kuorum merupakan jumlah minimum anggota yang dipersyaratkan harus hadir dalam hal suatu forum dapat berjalan.”

Grup Bakrie, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) baru saja menjadwalkan pelaksanaan untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Agenda rapat ini adalah berkaitan dengan persetujuan rencana penerbitan saham baru tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement.

Akan tetapi, dikutip dari Bisnis.com, pelaksanaan RUPSLB ini diisukan memiliki risiko tidak mencapai kuorum. Sebab, BUMI diketahui memiliki rekam jejak pelaksanaan RUPS yang kerap tidak mencapai kuorum. Lantas, bagaimana mekanisme kuorum tersebut dilaksanakan?

“Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar,” bunyi Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU No. 40/2007).

Untuk melaksanakan forum ini, UU No. 40/2007 mengharuskan agar forum tersebut mencapai kuorum. Kuorum merupakan jumlah minimum anggota yang dipersyaratkan harus hadir dalam suatu forum.

Dalam hal ini, Pasal 86 ayat (1) UU No. 40/2007 menegaskan bahwa RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah yang lebih besar.

Apabila kuorum ini tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua dimana berlaku sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.

Adapun, dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, maka Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan atas permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.

Pemanggilan RUPS ketiga harus ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri serta mengenai kuorum yang ditetapkan tersebut akan bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

AA

Dipromosikan