Mengenal Stock Split, Mekanisme yang akan Dilakukan Salah Satu Emiten dengan Saham Termahal di BEI

Mengenal Stock Split, Mekanisme yang akan Dilakukan Salah Satu Emiten dengan Saham Termahal di BEI

Mengenal Stock Split, Mekanisme yang akan Dilakukan Salah Satu Emiten dengan Saham Termahal di BEI

“Meski tidak semua perusahaan dapat melakukannya, mekanisme stock split dan reverse split dapat menambahkan likuiditas emiten di pasar.”

Pada Selasa, 11 Oktober 2022, Stanley Tjiandra selaku Group Head Corporate FInance PT NFC Indonesia Tbk. (NFCX) mengatakan bahwa perusahaannya berencana untuk melakukan stock split untuk mendukung penciptaan nilai bagi para pemegang sahamnya.

NFCX merupakan salah satu emiten dengan harga saham termahal di Bursa Efek Indonesia (BEI). berdasarkan data yang dihimpun oleh Bloomberg, saham yang dimiliki oleh NFCX merupakan saham termahal ke-11 yang terdapat di BEI dengan kenaikan 375 poin atau 2,97% ke level Rp13.000,99 per saham.

Mekanisme yang diwacanakan oleh NFCX ini merupakan aksi korporasi yang dilakukan dengan cara memecah nominal saham sesuai dengan rasio tertentu. Akibat dari adanya stock split ini ialah harga saham perusahaan tersebut menjadi lebih murah dan transaksi pun menjadi semakin aktif.

Pada umumnya, perusahaan yang melakukan stock split merupakan perusahaan yang memiliki fundamental bagus namun harga sahamnya telah mencapai titik tertinggi. Tujuan dari diadakannya stock split ini ialah untuk menambahkan likuiditas emiten di pasar.

Berbanding terbalik dengan stock split, terdapat istilah reverse stock split yang dilakukan untuk menyelamatkan emiten agar tetap memenuhi persyaratan di listing perdagangan pasar modal. Dengan dilakukannya reverse stock split, maka nantinya harga saham perusahaan tersebut akan mengalami peningkatan.

Di Indonesia, mekanisme stock split dan reverse stock split diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Sahamd an Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (POJK No. 15/2022).

Dalam POJK No. 15/2022, perusahaan yang ingin melakukan baik stock split maupun reverse stock split harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana ketentuan Pasal 3 POJK No. 15/2022. Setelah itu, dalam Pasal 6 POJK No. 15/2022 perusahaan dapat mengajukan persetujuan prinsip terhadap bursa efek tempat saham perusahaan tersebut dicatatkan.

Perlu diketahui bahwa tidak semua perusahaan terbuka dapat melakukan baik stock split maupun reverse stock split karena perusahaan yang baru saja melakukan initial public offering (IPO) atau penawaran umum perdana saham maka dilarang untuk melakukan baik stock split maupun reverse stock split sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK No. 15/2022

 

FMJ

Dipromosikan