Ade Armando Minta Pemeriksaan Dirinya di Kasus Aremania Dilakukan Daring, Bolehkah Secara Hukum?

Ade Armando Minta Pemeriksaan Dirinya di Kasus Aremania Dilakukan Daring, Bolehkah Secara Hukum?
Image Source by viva.co.id

Ade Armando Minta Pemeriksaan Dirinya di Kasus Aremania Dilakukan Daring, Bolehkah Secara Hukum?

“Ia menjelaskan bahwa dirinya khawatir akan keselamatannya jika diharuskan untuk pergi ke Malang.”

Baru-baru ini, Ade Armando, dilaporkan kepada kepolisian oleh salah satu koordinator komunitas Aremania FC, Danny Agung Prasetyo. Kalimat “suporter sok jago” yang dilontarkan akademisi Universitas Indonesia ini dinilai Danny menghina Aremania dan memenuhi delik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Klien kami melaporkan hal tersebut (pernyataan dari Ade Armando). Ini menyangkut soal ITE. Seakan-akan dia mendiskreditkan Aremania ini sok jagoan dan sebagainya,” ujar kuasa hukum Danny, Azam Khan, dikutip Detik, Selasa (11/10/2022).

Menanggapi hal ini, Ade menegaskan bahwa dirinya siap untuk diperiksa oleh kepolisian, hanya saja secara daring. Ia menjelaskan bahwa dirinya khawatir akan keselamatannya jika diharuskan untuk pergi ke Malang. Lantas, apakah hal tersebut diperbolehkan secara hukum?

Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti) Kejaksaan Agung RI, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa hal ini sejatinya dimungkinkan terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini.

Mengutip pernyataannya di Jawa Pos, Didik menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memperbolehkan saksi atau tersangka untuk diperiksa di luar kantor penyidik.

Hal ini mengacu kepada Pasal 113 KUHAP yang menjelaskan bahwa jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar untuk tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, maka penyidik dapat untuk mendatangi tempat kediamannya.

Menurut Didik, pasal ini dapat dimaknai bahwa pemeriksaan saksi atau tersangka di kediaman atau tempat lainnya tersebut bisa dihubungkan dengan pemeriksaan lewat telekonferensi.

Terlebih jika mengacu pada Pasal 112 KUHAP, syarat pemeriksaan tersangka/saksi hanya ada 2 (dua), yakni ada alasan pemanggilan yang jelas dan ada surat panggilan (tenggang waktu).

Selain itu, syarat sah pemeriksaan saksi/tersangka lainnya juga diatur dalam Pasal 75 KUHAP yakni harus dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka dan saksi, BAP dibuat oleh penyidik dengan alas kekuatan sumpah jabatan, serta BAP harus ditandatangani penyidik dan semua yang terlibat dalam tindakan.

Sehingga, selama pemeriksaan yang dilakukan telah memenuhi semua syarat tersebut, menurut Didik, pemeriksaan via telekonferensi atau video conference dapat saja dilakukan.

 

AA

Dipromosikan