Pasal 340 KUHP, Delik Pembunuhan Berencana yang Didakwakan ke Ferdy Sambo

Mengenal Unsur Pasal 340 KUHP, Delik Pembunuhan Berencana yang Didakwakan Jaksa kepada Ferdy Sambo
Image Source by waspada.co.id

Pasal 340 KUHP, Delik Pembunuhan Berencana yang Didakwakan ke Ferdy Sambo

“Unsur “direncanakan terlebih dahulu” maksudnya antara timbul maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkan cara bagaimana pembunuhan itu akan dilakukan.”

Pada Senin, 17 Oktober 2022, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan pelaksanaan gelar sidang perdana terhadap kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam), Ferdy Sambo.

Mengutip pada Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, diketahui bahwa Ferdy Sambo didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lantas, apa isi dari pasal tersebut?

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” bunyi Pasal 340 KUHP.

Unsur 340 KUHP

Sebagaimana diketahui dari bunyi Pasal 340 KUHP tersebut, sejatinya terdapat beberapa unsur didalamnya, yakni:

  1. Barangsiapa
    Menurut S.R Sianturi dalam bukunya “Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya”, unsur barang siapa dalam hal ini mengandung pengertian setiap orang sebagai subyek yang melakukan tindak pidana.Yang dimaksud barang siapa dalam unsur ini mempunyai maksud Orang/Manusia yang dapat menjadi subyek hukum, yaitu terhadap siapa saja yang terhadap orang tersebut telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan pada saat melakukan perbuatan tersebut dianggap mampu bertanggung jawab menurut hukum.
  1. Sengaja
    Menurut Andi Sofyan dan Nur Azisa dalam bukunya “Hukum Pidana”, unsur sengaja dalam hal ini dapat diartikan sebagai kehendak yang diwujudkan dengan perbuatan yang mana terhadap perbuatan tersebut dapat diketahui akibat yang akan ditimbulkannya. Gradasi bentuk kesengajaan atau tingkatan kesengajaan ada tiga yakni:

    1. Sengaja sebagai niat/maksud/tujuan (opzet als oogmerk), berarti apabila perbuatan yang dilakukan atau terjadinya akibat adalah memang menjadi tujuan pembuat.
    2. Sengaja insyaf akan kepastian (opzet bij zekerheids of noodzakelijkheids bewustzijn), berarti apabila perbuatan yang dilakukan atau terjadinya suatu akibat bukanlah yang dituju untuk mencapai perbuatan atau akibat yang dituju itu pasti/harus melakukan perbuatan atau terjadinya akibat tertentu.
    3. Sengaja insyaf akan kemungkinan/dolus eventualis (opzet bij mogelijkheidsbewustzij of voorwaardelijk opzet of dolus eventualis), berarti apabila dengan dilakukannya perbuatan atau terjadinya suatu akibat yang dituju itu maka disadari adanya kemungkinan akan timbulnya akibat lain.
  1. Dengan rencana terlebih dahulu
    Menurut R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, menjelaskan unsur “direncanakan terlebih dahulu” maksudnya antara timbul maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkan misalnya dengan cara bagaimanakah itu akan dilakukan.Sedangkan, Menurut S.R. Sianturi dalam bukunya “Tindak Pidana Di KUHP Berikut Uraiannya”, Inti dari Pasal 340 KUHP yaitu dengan rencana terlebih dahulu dipandang ada jika si petindak dalam suatu waktu yang cukup telah memikirkan serta menimbang-nimbang dan kemudian menentukan waktu, tempat, cara atau alat dan lain sebagainya yang akan digunakan untuk pembunuhan tersebut.Kemudian, hal tersebut dapat juga telah terpikirkan oleh si pelaku bahwa akibat dari pembunuhan itu ataupun cara-cara lain sehingga orang lain tidak dengan mudah mengetahui bahwa dialah pembunuhnya.
  1. Merampas nyawa orang lain
    Menurut Endah Tresyani dalam tulisannya “Pelaksanaan Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Persidangan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surakarta”, unsur merampas nyawa orang lain ini dapat diartikan sebagai tujuan atau maksud dari unsur sebelumnya yakni unsur sengaja.Sehingga, unsur menghilangkan nyawa orang lain merupakan maksud dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku perbuatan dimana perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut benar-benar mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Baca Juga: Diisukan Terlibat Bisnis Judi Online, Ferdy Sambo Dapat Dipenjara Hingga 10 Tahun 

Penyuruh tindak pidana dapat pula dijerat pidana

Sebagaimana diketahui, bukti CCTV yang dirilis Komnas HAM beberapa waktu lalu serta hasil penyidikan kepolisian menunjukan bahwa Ferdy Sambo dalam kasus ini tidak bertindak langsung dalam pembunuhan ini, melainkan sebagai penyuruh.

Mengacu pada Pasal 55 KUHP, maka sejatinya penyuruh suatu tindak pembunuhan juga dapat dijerat pidana atas hal yang dilakukannya.

“Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan,” bunyi Pasal 55 KUHP.

Istilah dalam delik pasal ini disebut sebagai medepleger. Menurut R. Soesilo dalam buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, yang dimaksud dengan ‘orang yang turut melakukan’ adalah medepleger.

Medepleger merupakan orang yang secara sengaja turut serta berbuat atau mengerjakan suatu kejahatan. Syarat-syarat adanya medepleger yaitu adanya kerjasama secara sadar yang dilakukan untuk hal-hal yang dilarang Undang-Undang.

 

AA

Dipromosikan