Penawaran Tender Wajib atas Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, Bagaimana Mekanismenya?

Direksi Lakukan Tindakan di Luar Kewenangan, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Perusahaan

Penawaran Tender Wajib atas Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, Bagaimana Mekanismenya?

“Jika suatu perusahaan publik melakukan pengambilalihan dan terdapat pengendali baru, maka perusahaan tersebut wajib melakukan penawaran tender wajib.”

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (POJK No. 9 Tahun 2018), Pengambilalihan perusahaan terbuka didefinisikan sebagai tindakan baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan perubahan Pengendali.

Jika terdapat pihak yang akan mengendalikan perusahaan publik setelah perusahaan tersebut diambil alih, maka perusahaan publik tersebut diharuskan untuk melakukan penawaran tender wajib, yaitu penawaran untuk membeli sisa saham Perusahaan Terbuka yang wajib dilakukan oleh Pengendali baru. Dalam hal ini, pengendali baru merupakan pihak yang telah membeli saham lebih dari 50% ataupun mempunyai kemampuan untuk mengelola perusahaan terbuka tersebut.

Perlu diketahui, tidak seluruh perusahaan publik yang melakukan pengambilalihan diharuskan untuk melakukan penawaran tender wajib. Terhadap perusahaan publik yang melakukan pengambilalihan dengan tujuan untuk merubah status menjadi perusahaan tertutup atau go private maka dapat melakukan penawaran tender sukarela yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela.

Baca Juga: Pollux Properti Alihkan Saham ke Anak Perusahaannya, Bisakah Demikian?

Setelah dilakukannya pengambilalihan terhadap suatu perusahaan publik, maka pengendali baru yang telah ditetapkan diharuskan untuk mengumumkan pengambilalihan tersebut dalam setidaknya 1 surat kabar dan menyampaikannya kepada OJK sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK No. 9 Tahun 2018.

Terhadap informasi yang harus diumumkan tersebut, setidaknya wajib berisi hal-hal yang termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) POJK No. 9 Tahun 2018, yaitu jumlah saham yang diambil alih, identitas diri, tujuan pengendalian, pernyataan bahwa pengendali baru adalah kelompok yang terorganisasi, penerima manfaat, sifat hubungan afiliasi, dan uraian tentang persetujuan dari pihak berwenang jika diperlukan. Kemudian, informasi tersebut harus ditambahkan beberapa dokumen seperti surat pengantar dan dokumen pendukung lainnya yang disampaikan kepada OJK (Pasal 12 ayat (2) POJK No. 9 Tahun 2018).

Setelah seluruh persiapan berkas dilengkapi dan disetujui, dalam Pasal 14 POJK No. 9 Tahun 2018 tertulis bahwa maka pengendali baru dapat melaksanakan penawaran tender wajib selama 30 hari dan menyelesaikan transaksi paling lambat setelah 12 hari penawaran tender wajib selesai dilaksanakan.

Apabila penawaran tender wajib telah selesai dilaksanakan, pengendali baru wajib menyampaikan laporan hasil penawaran tender wajib tersebut kepada OJK paling lambat lima hari setelah penawaran selesai dilaksanakan. Laporan tersebut akan berisi setidaknya jumlah saham yang wajib dibeli, periode pelaksanaan, tanggal penyelesaian, daftar pemegang saham, jumlah saham, dan komposisi kepemilikan saham sebagaimana ketentuan Pasal 16 POJK No. 9 Tahun 2018.

 

FMJ

Dipromosikan