Buntut Tragedi Kanjuruhan, OJK Kritik Minimnya Asuransi di Acara Keramaian

Buntut Tragedi Kanjuruhan, OJK Kritik Minimnya Asuransi di Acara Keramaian

Buntut Tragedi Kanjuruhan, OJK Kritik Minimnya Asuransi di Acara Keramaian

“Belajar dari tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan lebih dari 100 korban, OJK kritisi Pemerintah Indonesia terkait minimnya asuransi di area keramaian.” 

Belakangan ini, Indonesia sedang berduka akibat adanya fenomena di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan lebih dari 100 orang meninggal dunia. Dari kejadian ini, dapat ditelaah berbagai aspek mulai dari tanggung jawab polisi yang mengeluarkan gas air mata, adanya penonton yang over capacity, hingga pentingnya asuransi di area yang penuh dengan keramaian.

Pada Kamis, 13 Oktober 2022, Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) mengatakan bahwa hanya sedikit dari korban tragedi Kanjuruhan yang ditanggung oleh asuransi. Lebih lanjut, Ogi Prastomiyono menambahkan adanya asuransi untuk acara yang melibatkan keramaian di Indonesia masih sedikit, contohnya ialah pertandingan sepak bola.

Padahal, berdasarkan  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU No. 40/2014), tujuan dari asuransi ialah untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti atau bahkan akibat meninggalnya tertanggung.

“Asosiasi dapat berkontribusi membuat produk bagi event besar [termasuk pertandingan sepak bola] hingga atlet. Kami rekomendasikan kepada Presiden [Joko Widodo] agar semua aspek acara besar memperhitungkan risk dan melibatkan asuransi” ucap Ogi Prastomiyono pada Indonesia Rendezvous ke-26 dilansir dari laman Bisnis.com (13/10/2022).

Tidak hanya bagi para penonton yang menjadi korban, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK tersebut merekomendasikan adanya asuransi yang mudah dijangkau untuk para atlet, penyelenggara, dan penonton. Untuk merealisasikan hal tersebut, Ogi Prastomiyono telah berkomunikasi dengan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk meningkatkan penggunaan asuransi di kegiatan-kegiatan yang melibatkan keramaian.

Pada praktiknya, telah ada asuransi yang dapat digunakan oleh penyelenggara event. Dalam asuransi tersebut, contoh hal-hal yang akan di-cover ialah jika terdapat penonton yang terluka karena kejatuhan properti event, jika ada penonton yang pingsan karena berdesak-desakan, ataupun jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran. Tentunya, dengan catatan bahwa penonton tersebut menjadi tertanggung asuransi

 

FMJ

Dipromosikan