Garuda Food Dikabarkan akan Diakuisisi Perusahaan Asing, Bagaimana Ketentuannya Secara Hukum?

Garuda Food Dikabarkan akan Diakuisisi Perusahaan Asing, Bagaimana Ketentuannya Secara Hukum

Garuda Food Dikabarkan akan Diakuisisi Perusahaan Asing, Bagaimana Ketentuannya Secara Hukum?

“Ketika berbicara mengenai pengambilalihan saham perusahaan nasional oleh pihak asing di Indonesia, maka akan berlaku ketentuan kegiatan investasi atau penanaman modal yang mana sebagaimana diatur dalam (UU No. 25/2007.”

Perusahaan produsen makanan asal Amerika Serikat, Hormel Foods Corp. dikabarkan akan berencana mengakuisisi saham produsen makanan ringan asal Indonesia, PT GarudaFood Putra Putri Jaya Tbk. Dikutip Bloomberg, Hormel kini tengah melakukan pembicaraan intens guna menyusun rincian transaksi. Kendati demikian, apakah boleh perusahaan melakukan akuisisi perusahaan nasional secara hukum?

Ketentuan mengenai akuisisi ini diatur dalam BAB VIII Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU No. 40/2007). Dalam UU No. 40/2007 dijelaskan bahwa suatu akuisisi atau pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau perorangan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas suatu perseroan.

Namun, ketika berbicara mengenai pengambilalihan saham perusahaan nasional oleh pihak asing di Indonesia, maka akan berlaku ketentuan kegiatan investasi atau penanaman modal yang mana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU No. 25/2007).

Berdasarkan Pasal 5 UU No. 25/2007, dijelaskan bahwa penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilakukan dengan: mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas; membeli saham; dan melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, suatu pemegang saham pada perseroan di Indonesia sejatinya dapat memutuskan untuk menjual sebagian kecil, sebagian mayoritas, atau seluruh kepemilikan sahamnya kepada investor atau perusahaan asing. Namun, dalam hal pemegang saham menjual sebagian mayoritas atau seluruh sahamnya, maka badan hukum tersebut harus diubah statusnya untuk menjadi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

Lebih lanjut, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh perusahaan PMA dalam hal ingin menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Sebagai contoh, mengacu pada Pasal 12 ayat (1) UU No. 25/2007, dinyatakan bahwa semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha yang Penanaman Modal (Perpres No. 49/2021). Dalam hal perusahaan PMA melakukan kegiatan usaha di Indonesia dengan di bawah kategori yang dilarang oleh Perpres tersebut, maka perusahaan tersebut dapat dicabut izinnya serta dikenakan sanksi oleh pemerintah.

 

AA

Dipromosikan