Bagaimana Tanggung Jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Bagi Konsumen?

OJK Luncurkan Stimulus Lanjutan Untuk Industri Keuangan Non-Bank

Bagaimana Tanggung Jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Bagi Konsumen?

“Secara hukum, PUJK bertanggung jawab untuk menyelenggarakan dalam rangka meningkatkan literasi keuangan masyarakat sebagai program tahunan melalui beberapa materi edukasi.”

Sebagaimana dilansir dari Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di laman ojk.co.id (29/10/12), OJK mengumumkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 yang menunjukkan bahwa adanya peningkatan indeks literasi keuangan bagi masyarakat Indonesia. 

“Hasil SNLIK tahun 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia meningkat hingga 49,68 persen,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam penutupan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2022 di lokasi pameran jasa keuangan atau Financial Expo (FinExpo) di Jakarta, dikutip dari laman ojk.co.id (29/10/12).

Lebih lanjut, Friderica juga menjelaskan bahwa SNLIK bertujuan untuk memetakan indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia termasuk literasi keuangan digital.

Beliau juga mengatakan bahwa pemrosesan data dalam SNLIK 2022 dilaksanakan mulai Juli hingga September 2022 di 34 provinsi yang mencakup 76 kota/kabupaten dengan responden berjumlah hingga 14.634 orang dengan rentang usia antara 15 hingga 79 tahun yang dilakukan dengan metode wawancara secara tatap muka dan dibantu dengan sistem Computer-Assisted Personal Interviewing (CAPI).

Tak hanya itu, hasil SNLIK diharapkan dapat menjadi dasar bagi OJK dan seluruh stakeholders dalam rangka pembuatan kebijakan, penyusunan strategi, dan perancangan produk atau layanan keuangan yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen serta dapat meningkatkan perlindungan masyarakat.

Mengingat indeks literasi keuangan masyarakat sudah mencapai 49,68 persen, bagaimanakah tanggung jawab PUJK dalam rangka menjaga agar peningkatan literasi keuangan masyarakat terus meningkat?

Simak ketentuannya dibawah ini!

Berdasarkan definisi, merujuk pada Pasal 1 Angka (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat (POJK No. 76 /2016):

“Literasi Keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan, yang mempengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dalam rangka mencapai kesejahteraan.”

Lebih lanjut, menurut Pasal 1 Angka (8) POJK No. 76 /2016, “Edukasi Keuangan adalah serangkaian proses atau kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan.”

ada dasarnya PUJK wajib melaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan Literasi Keuangan. Kewajiban PUJK dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan dilakukan sebagai program tahunan PJOK Adapun Materi Edukasi Keuangan paling kurang mencakup informasi mengenai: 

  1. Pengelolaan keuangan; 
  2. Jenis industri jasa keuangan; 
  3. Produk dan layanan jasa keuangan termasuk karakteristiknya, yang terdiri dari: 
    1. Manfaat, biaya, dan risiko atas produk dan layanan jasa keuangan; 
    2. Hak dan kewajiban Konsumen; 
    3. Cara mengakses produk dan layanan jasa keuangan; dan 
    4. Informasi terkait dengan mekanisme transaksi produk dan/atau layanan jasa keuangan; dan 
  4. Perpajakan terkait produk dan/atau layanan jasa keuangan.

 

RAR

Dipromosikan