Hary Tanoe Memprotes Pemerintah Terkait Analog Switch Off, Yuk Intip Ketentuannya!

Hary Tanoe Memprotes Pemerintah Terkait Analog Switch Off, Yuk Intip Ketentuannya!

Hary Tanoe Memprotes Pemerintah Terkait Analog Switch Off, Yuk Intip Ketentuannya!

“Pada dasarnya kebijakan ASO harus ditaati oleh seluruh TV di Indonesia. Namun demikian, Pemerintah seyogyanya juga harus tunduk pada putusan MK dimana Pemerintah harus menangguhkan kebijakannya terlebih dahulu.”

Dilansir dari liputan6.com, ​​Pemerintah telah mengumumkan kebijakan Analog Switch Off (ASO) mulai 2 November 2022 pada pukul 24.00 WIB. Namun demikian, masih terdapat beberapa stasiun TV swasta yang tidak mematuhi aturan tersebut untuk mengalihkan siarannya ke digital sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa terdapat tujuh TV swasta yang diketahui masih menyiarkan siaran secara analog.

“Hanya ada beberapa TV yang sampai sekarang masih ‘tidak mengikuti’ atau ‘membandel’ atas keputusan pemerintah, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV,” tutur beliau dalam pernyataan yang diunggah di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (3/11/2022).

Lebih lanjut, Mahfud juga menyatakan bahwa ketujuh stasiun TV swasta itu telah melakukan tindakan ilegal yang bertentangan dengan hukum.

“Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, mohon ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil, daripada yang sekadar administratif,” lanjut Mahfud .

Kemudian, Mahfud juga menyatakan, pemerintah akan memberi tindakan tegas pada TV swasta yang masih membandel. Beliau juga menambahkan bahwa Bagi TV swasta yang masih menggelar siaran TV analog, pemerintah secara teknis sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR tertanggal 2 November 2022.

Dalam mengeksekusi kebijakan tersebut, sebagaimana dilansir dari tempo.co.id, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menghentikan siaran TV analog menjadi TV digital pada Rabu, 2 November 2022 tepat pukul 24.00 WIB. ASO berlaku di 222 titik, termasuk Jabodetabek, dan penerapannya akan diperluas secara bertahap ke seluruh Indonesia dan ada 514 titik yang ditargetkan bakal melaksanakan ASO.

Merespons kebijakan ASO, pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo ajukan protes kepada Pemerintah. Sebagaimana dilansir dari Siaran Pers MNC Group di laman akun instagram beliau, pada intinya dikatakan bahwa:

Pertama, MNC Group akan mematuhi perintah dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD untuk memberlakukan ASO.

Kedua, kebijakan ASO ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek karena diperkirakan  60 % dari mereka tidak dapat menikmati tayangan televisi karena mereka masih menggunakan tv analog.

Ketiga, MNC Group menilai adanya ketidaksesuaian antara kebijakan ini dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mana dalam putusannya dikatakan bahwa “Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”.

Menurutnya, dengan hanya diberlakukannya ASO di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara nasional membuktikan bahwa secara implisit Menkominfo mengakui keberlakuan putusan MK tersebut. Di sisi lain, jika dianggap sebagai perintah UU, seharusnya pemberlakuan ASO di seluruh Indonesia dan tidak hanya di Jabodetabek. Jika hanya di Jabodetabek, berarti bukan perintah UU melainkan hanya keputusan menkominfo semata.

Keempat, meskipun MNC Group akan menaati perintah Menkopolhukam Mahfud MD, demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, MNC Group tetap akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan polemik di atas, bagaimana sebenarnya pengaturan ASO secara hukum?

Merujuk pada Pasal 72 nomor 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 60A UU Penyiaran, disebutkan bahwa:

“(1) Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital. 

(2) Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.”

Lebih lanjut, UU Cipta kerja menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital” adalah proses yang dimulai dengan penerapan sistem penyiaran berteknologi digital untuk penyiaran televisi yang diselenggarakan melalui media transmisi terestrial dan dilakukan secara bertahap, serta diakhiri dengan penghentian penggunaan teknologi analog dalam lingkup nasional.

 

RAR

Dipromosikan