Kuasa hukum Bharada E Minta Sidang Kliennya Dipisah, Pahami Hak-Hak Justice Collaborator!

Kuasa hukum Bharada E Minta Sidang Kliennya Dipisah, Pahami Hak-Hak Justice Collaborator!
Image Source by kompas.com

Kuasa hukum Bharada E Minta Sidang Kliennya Dipisah, Pahami Hak-Hak Justice Collaborator!

“Sebagai justice collaborator, Bharada E seharusnya mendapatkan keistimewaan untuk tidak disidangkan dengan terdakwa lain. Namun, berlandaskan asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan, hakim tetap menggabung persidangan.”

Mengutip dari tvonenews.com 07/11/2022, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) atau yang biasa dikenal Richard Eliezer, Ronny Talapessy berpendapat bahwa sidang pemeriksaan atas Richard harus terpisah dari terdakwa lainnya dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Menurut Ronny, sidang pemeriksaan terhadap Bharada E harus terpisah karena status kliennya sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara tersebut. 

“Kami minta supaya persidangan dipisahkan yang mulia dengan terdakwa lainnya,” ujar Ronny dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (7/11/2022).

Lebih lanjut, Ronny juga menjelaskan bahwa dengan digabungnya persidangan kliennya bersama terdakwa lain, pihaknya tidak memiliki waktu lebih untuk menggali informasi dari para saksi yang dihadirkan.

Menurutnya, jika persidangan Bharada E dipisah dengan terdakwa lain maka pemeriksaan terhadap perkara akan makin jelas.

Senada dengan pendapat Ronny, sebagaimana dikutip dari kompas.com 07/11/2022, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo juga menyayangkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggabungkan sidang terdakwa Bharada E bersama dengan terdakwa lain yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf pada Senin (7/11/2022).

“LPSK sebenarnya menyayangkan sebagai justice collaborator Bharada E itu mestinya dipisahkan betul,” ujar Hasto sebagaimana dikutip dari program Kompas Siang di Kompas TV, Sabtu (5/11/2022).

“Tetapi karena ini menyangkut soal efisiensi dalam proses peradilan ya kami bisa menerima hanya saja tetap berkas dari Bharada E ini dipisahkan,” tutur Hasto.

Lebih lanjut, Hasto juga mengutarakan bahwa LPSK akan terus mengupayakan agar hak-hak Bharada E sebagai justice collaborator (JC) tetap dipenuhi sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

Lantas, sebenarnya apa saja sih hak-hak yang dimiliki oleh Bharada E menurut undang-undang yang berlaku?

Pertama-tama, justice collaborator dalam hukum positif indonesia penyebutannya adalah “saksi pelaku” 

Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama”, bunyi Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU No.31/2014)

Hak-hak yang dimiliki justice collaborator atau dalam hal ini saksi pelaku adalah:

Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan. (Pasal 10A Ayat 1 UU No.31/2014)

Penanganan secara khusus sebagaimana berupa (Pasal 10A Ayat 2 UU No.31/2014): 

  1. Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya; 
  2. Pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau 
  3. Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya. 

Adapun yang dimaksud penghargaan atas kesaksian berupa: 

  1. Keringanan penjatuhan pidana; atau 
  2. Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.
    (Pasal 10A Ayat 3 UU No.31/2014)

Walaupun Bharada E secara normatif sebagai saksi pelaku memiliki keistimewaan untuk diadakannya pemisahan pemberkasaan/pemeriksaan dengan terdakwa lain dalam proses penuntutan, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa yang memeriksa Bharada E tak mengabulkan permintaan Ronny. Ia tetap berpegang teguh pada prinsip persidangan dengan asas sederhana, cepat, dan murah, sebagaimana dilansir dari cnnindonesia.com (07/11/2022).

 

RAR

Dipromosikan