Pejabat Kejaksaan Agung Memiliki Saham di 11 Emiten, Bolehkah Jaksa Agung Menjadi Pemegang Saham?

Pejabat Kejaksaan Agung Memiliki Saham di 11 Emiten, Bolehkah Jaksa Agung Menjadi Pemegang Saham

Pejabat Kejaksaan Agung Memiliki Saham di 11 Emiten, Bolehkah Jaksa Agung Menjadi Pemegang Saham?

Secara hukum, pada dasarnya Jaksa Agung dilarang untuk menjadi pengusaha.

Dikutip dari laman cnbcindonesia.com (15/11/2022), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 11 November 2022 melaporkan bahwa terdapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jampidsus Kejagung RI) yang tercatat menjadi pemegang saham dengan persentase di atas 5% pada 11 emiten.

Hal ini tentu menarik perhatian dikarenakan pemegang saham di suatu emiten biasanya perorangan atau korporasi.

Oleh karenanya, keberadaan unsur penegak hukum seperti pejabat Kejagung yang memiliki saham di beberapa emiten tentunya menjadi unik.

Adapun saham dimiliki oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI sebagai berikut:

  1. PT Andira Agro Tbk (ANDI) 517,767,900 (5.54%)
  2. PT Hensel Davest Indonesia Tbk (HDIT) 77,843,200 (5,11%)
  3. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) 4,374,819,004 (19,70%)
  4. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) 413,516,733 (20,34%)
  5. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) 2,077,192,300 (13,52%)
  6. PT Hanson International Tbk (MYRX) 17,072,880,627 (19,69%)
  7. PT Hanson International Tbk (MYRXP) 172,969,221 (15,43%)
  8. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) 2,360,042,800 (30,65%)
  9. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) 5,036,841,950 (11,17%)
  10. PT Kota Satu Properti Tbk (SATU) 120,074,300 (8,73%)
  11. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) 39,895,800 (9,01%)

Lebih lanjut, dari kesebelas emiten tersebut, sebagaimana dilansir bisnis.com (15/11/2022), terdapat beberapa emiten terafiliasi dengan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, yakni Benny Tjokrosaputro.

Emiten-emiten sebagaimana dimaksud yang kepemilikannya dibawah 10 persen adalah PT Andira Agro Tbk. (ANDI) 517,76 juta saham atau 5,54 persen, dan PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA) 39,89 juta saham atau 9,01 persen,

Adapun, emiten yang dipegang oleh Jampidsus yang kepemilikannya diatas 10 persen adalah PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO) 5,03 miliar saham atau 11,17 persen, PT Marga Abhinaya Abadi Tbk. (MABA) 2,07 miliar saham atau 13,52 persen, PT Hanson International Tbk. (MYRXP) 172,96 saham atau 15,43 persen, PT Hanson International Tbk. (MYRX) 17,07 miliar saham atau 19,69 persen, dan PT Hotel Mandarine Regency Tbk. (HOME) 4,37 miliar saham atau 19,7 persen.

Lantas, apakah Jaksa Agung diperbolehkan untuk memiliki saham?

Secara hukum, pada dasarnya Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swasta, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU No.16/2004”)

Adapun yang dimaksud “pengusaha” menurut penjelasan dari Pasal 21 UU No.16/2004 yakni direksi atau komisaris perusahaan, pemilik saham dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya, atau memiliki saham tetapi saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan jalannya perusahaan.

Jika terdapat Jaksa Agung merangkap menjadi pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 21 UU No.16/2004, maka mengacu pada Pasal 22 Ayat 1 Huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU No.11 Tahun 2021”), Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya.

Kendati demikian, Pasal 22 Ayat 2 UU No.11/2021 mengisyaratkan pemberhentian Jaksa Agung dari jabatannya ini akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden terlebih dahulu.

RAR

Dipromosikan