Pemerintah: Kenaikan Upah Minimum Provinsi Maksimum 10 Persen, Simak Ketentuannya!

Image Source by pikiran-rakyat.com

Pemerintah: Kenaikan Upah Minimum Provinsi Maksimum 10 Persen, Simak Ketentuannya!

“Sejatinya, perhitungan UMP 2023 memiliki formula yang mempertimbangkan kondisi inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi untuk menetapkan upah minimum”.

DIlansir dari cnbc.com (19/11/2022), Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi telah menetapkan kebijakan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimum 10%.

Kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 (Permenaker No.18/2022).

Namun demikian, sebagaimana dikutip dari cnbc.com (21/11/2022), penetapan upah minimum tahun 2023 mundur dari jadwal yang seharusnya pada Senin 21 November 2022.

“Penetapan dan pengumuman UMP 2023 saya perlu sampaikan bahwa yang sebelumnya paling lambat dilakukan 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Dan, penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten mundur paling lambat 7 Desember mendatang,” Ujar Ida Fauziah Selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dalam video penjelasan Permenaker No 18/2022 sebagaimana dikutip pada Senin (21/11/2022).

Lebih lanjut, mundurnya penetapan kenaikan UMP dikarenakan Permenaker No 18/2022 menetapkan formula baru dalam penghitungan kenaikan upah minimum. Dengan demikian, perlu waktu lebih banyak dan kesempatan bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum 2023 berdasarkan formula baru.

“Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku 1 Januari 2023,” tutur Menaker Ida Fauziah.

Lantas, bagaimana ketentuan hukum mengenai perhitungan UMP sebagaimana termaktub dalam Permenaker No.18/2022?

Definisi

Upah Minimum merupakan “upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman”, bunyi Pasal 1 Angka 1 Permenaker No.18/2022.

Jenis Upah Minimum

Pada dasarnya, Upah Minimum terdiri atas Upah Minimum provinsi dan Upah Minimum kabupaten/kota yang ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, sebagaimana bunyi Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Permenaker No.18/2022.

“Daerah yang telah memiliki Upah Minimum, penetapan Upah Minimum dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah Minimum”, bunyi Pasal 6 Ayat (1).

Adapun dalam  Pasal 6 Ayat (2) Permenaker No.18/2022, penyesuaian nilai Upah Minimum untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Perhitungan Nilai Upah Minimum

Kementerian Ketenagakerjaan menentukan formula dalam menghitung upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (3) Permenaker No.18/2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

Formula: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Keterangan:

UM(t+1)Upah Minimum yang akan ditetapkan.
UM(t)Upah Minimum tahun berjalan.
Penyesuaian Nilai UMPenyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

 

Lebih lanjut, Pasal 6 Ayat 4 Permenaker No.18/20222 mengisyaratkan bahwa “Penyesuaian nilai Upah Minimum (UM)” sebagaimana termaktub dalam Pasal 6 Ayat 3 dihitung sebagai berikut:

Formula: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)

Keterangan:

Penyesuaian Nilai UMPenyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
InflasiInflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
PEPertumbuhan ekonomi yang dihitung, sebagaimana diatur dalam Permenaker 18/2022.
αWujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

 

Penentuan nilai α sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

 

Lebih lanjut, “Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen)”, bunyi Pasal 7 Ayat (1) Permenaker No.18/2022.

Dipromosikan