Asuransi Syariah Diramal Akan Bertumbuh Pesat Karena Spin Off Beberapa Tahun Mendatang, Bagaimana Ketentuannya?

Asuransi Syariah Diramal Akan Bertumbuh Pesat Karena Spin Off Beberapa Tahun Mendatang, Bagaimana Ketentuannya

Asuransi Syariah Diramal Akan Bertumbuh Pesat Karena Spin Off Beberapa Tahun Mendatang, Bagaimana Ketentuannya?

“Secara hukum, Perusahaan Asuransi yang memiliki unit usaha syariah  diwajibkan untuk melakukan pemisahan unit usaha/spin off paling lama tahun 2024.”

Dikutip dari laman bisnis.com (20/11/2022), Erwin Noekman selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) memprediksi bahwa pada tahun 2023 ada beberapa perusahaan yang akan melakukan aksi yakni berupa pendirian perusahaan asuransi syariah baru atau akuisisi perusahaan asuransi syariah lain. 

“Dalam jangka pendek atau kurang dari setahun, aksi spin-off belum akan mampu mendongkrak pertumbuhan industri asuransi syariah. Namun, bila dihitung dalam kurun 3 – 5 tahun ke depan, hasilnya tentu akan berkata lain,” ujar Erwin kepada Bisnis, Minggu (20/11/2022).

Merespons hal tersebut, Nailul Huda selaku Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengatakan bahwa sejatinya spin-off asuransi dilakukan untuk meningkatkan fleksibilitas dari sisi manajerial perusahaan. 

Kendati demikian, Huda juga menambahkan bahwa pemisahan unit usaha atau spin off asuransi syariah perlu untuk meningkatkan cash flow perusahaan secara mandiri.

“Jika masih UUS, memang masih bisa ditolong oleh perusahaan utamanya dalam masalah cash flow. Tapi secara umum jika berdiri sendiri, akan tercipta fleksibilitas yang baik bagi manajemen usaha,” tutur Huda.

Lebih lanjut, menurut data dari Statistik IKNB Syariah periode September 2022 yang dirilis pada tanggal 30 Oktober 2022, perusahaan asuransi yang masih berbentuk unit usaha syariah(UUS) saat ini berjumlah 45 perusahaan (baik itu berasal dari asuransi umum, asuransi jiwa, maupun reasuransi). 

Meskipun demikian, sebagaimana dilansir dari bisnis.com(16/08/2022), terdapat satu terdapat satu Unit Usaha Syariah(UUS) asuransi yang resmi melakukan spin off dengan mendirikan entitas baru, yakni PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah). 

Prudential Syariah resmi memperoleh izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-16/D.05/2022 tertanggal 11 Maret 2022. 

Dalam hal ini, Prudential menjadi perusahaan asuransi joint venture pertama di Indonesia yang melakukan spin off unit usaha syariahnya sejak Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 diterbitkan.

Lantas, bagaimana ketentuan mengenai spin off Asuransi Syariah?

Kewajiban spin off unit syariah bagi perusahaan asuransi sejatinya diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 (UU No.40/2014) yang mana disebutkan bahwa Perusahaan Asuransi yang memiliki unit syariah dengan nilai Dana Tabarru’ dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai Dana Asuransi, Dana Tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya dalam 10 Perusahaan Asuransi tersebut wajib melakukan pemisahan unit syariah tersebut menjadi Perusahaan Asuransi Syariah.

Mengingat 10 tahun dari sejak UU No.40/2014 diundangkan adalah tahun 2024, maka, perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 UU No.40/2014 memiliki waktu kurang dari dua tahun (sejak tahun 2022) untuk melaksanakan perintah UU No.40/2014 yakni untuk melakukan spin off.

 

RAR

Dipromosikan