Jaksa Dampingi BPOM dalam Gugatan PTUN, Apakah Bisa Secara Hukum?

Jaksa Dampingi BPOM dalam Gugatan PTUN, Apakah Bisa Secara Hukum?
Image Source by kejari

Jaksa Dampingi BPOM dalam Gugatan PTUN, Apakah Bisa Secara Hukum?

“Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” bunyi Pasal 30 ayat (2) UU No. 16/2004”

Dilansir dari Kompas, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) diketahui mengunjungi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk membahas mengenai kemungkinan BPOM meminta bantuan hukum kepada Kejagung terkait adanya gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) PTUN dari beberapa perusahaan kepada BPOM.

Lantas, apakah Jaksa dapat berwenang mendampingi suatu pihak dalam Gugatan PTUN? 

Berkaitan dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan tugasnya, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU No. 16/2004). Dalam Pasal 30 ayat (2) UU No. 16/2004, ditegaskan bahwa Jaksa bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah di bidang tata usaha negara.

“Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” bunyi Pasal 30 ayat (2) UU No. 16/2004. Dalam hal ini, terdapat frasa “untuk dan atas nama negara atau pemerintah” sebagai subjek yang dapat diwakili oleh Jaksa.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, ditegaskan bahwa BPOM merupakan salah satu lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. Sehingga, BPOM dalam hal ini dapat diwakili oleh kejaksaan dapat perkara PTUN.

Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Kejagung tengah menyiapkan jaksa yang akan mewakili BPOM dalam perkara tersebut. Hal ini dilakukan guna proses litigasi perkara tersebut dapat berjalan lancar dan berhasil.

“Nanti kita akan menyiapkan JPN (jaksa pengacara negara). Dan Pak Jaksa Agung dalam kesempatan tersebut menyampaikan siap mendukung BPOM dalam hal penegakan hukum. Karena itu merupakan tugas dan kewajibannya apalagi perkara-perkara tersebut menimbulkan korban anak-anak yang banyak,” ujar Ketut dilansir Kompas, Senin, (21/11/2022).

Sebagai informasi, padal 11 November 2022, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melakukan gugatan TUN terhadap BPOM. Dilansir Kompas, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing menganggap BPOM telah melakukan perbuatan melawan hukum penguasa dan menilai lembaga tersebut melakukan sejumlah pembohongan publik.

 

AA

Dipromosikan