Penetapan Tersangka Youtuber Richard Lee Digugurkan PN Jaksel, Kok Bisa?

Penetapan Tersangka Youtuber Richard Lee Digugurkan PN Jaksel, Kok Bisa?
Image Source by instagram @dr.richard_lee

Penetapan Tersangka Youtuber Richard Lee Digugurkan PN Jaksel, Kok Bisa?

“Dikutip dari situs Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), tujuan dari pelaksanaan praperadilan adalah melindungi hak asasi manusia dari tersangka dan terdakwa.”

Beberapa waktu lalu, Youtuber yang terkenal dengan konten medisnya, Richard Lee, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses oleh Kartika Putri. Akan tetapi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) baru-baru ini diketahui menggugurkan status tersangka Richard Lee tersebut pada tahapan praperadilan. 

Dilansir pada putusan perkara tersebut, Majelis Hakim PN Jaksel menganggap bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu, penetapan tersangka Richard Lee, menurut Majelis Hakim PN Jaksel, haruslah dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lantas, tahukah anda mengapa pengadilan dapat membatalkan status penetapan tersangka seseorang pada tahapan praperadilan?

Dikutip dari situs Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), tujuan dari pelaksanaan praperadilan adalah melindungi hak asasi manusia dari tersangka dan terdakwa. Tahapan ini juga dilaksanakan sebagai bentuk mekanisme kontrol terhadap penggunaan wewenang dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, supaya penggunaan wewenang tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. 

Hal ini juga sejatinya erat kaitannya dengan pelaksanaan upaya paksa di bidang penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan. Dalam tulisannya tersebut, ICJR menjelaskan bahwa terhadap upaya paksa yang dilakukan oleh para pejabat penegak hukum seharusnya tunduk dibawah pengawasan Pengadilan (judicial scrutiny). Sehingga, menurut prinsip ini diaturlah pelaksanaan mengenai lembaga praperadilan dalam proses peradilan pidana.

Sebagai informasi, praperadilan telah diatur dalam Bab X, bagian kesatu dari Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pengertian praperadilan dalam Pasal 1 butir ke 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Praperadilan adalah wewenang dari Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut acara yang diatur dalam undang-undang ini tentang: 

  1. Sah atau tidaknya penagkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; 
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan. 
  3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan,” bunyi Pasal 1 butir ke 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kemudian, tahapan proses praperadilan berdasarkan KUHAP dilaksanakan dengan pertama-tama diajukannya permohonan pemeriksaan praperadilan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah diterimanya permohonan praperadilan hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang. 

Lebih lanjut, dalam memeriksa dan memutus penangkapan penahanan tidaknya penyidikan penuntutan, tentang sah atau sah atau penghentian atau permintaan  ganti rugi atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penghentian penyidikan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun pejabat yang berwenang. 

Nantinya, pemeriksaan sebagaimana dijelaskan di atas dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya. 

Adapun dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai maka praperadilan tersebut menjadi gugur. Selain itu, putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru. 

 

AA

Dipromosikan