Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait Cukai Alkohol, Simak Ketentuannya

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait Cukai Alkohol, Simak Ketentuannya
Image Source by beacukai.go.id

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait Cukai Alkohol, Simak Ketentuannya

“Hal ini diharapkan dapat semakin mengedepankan prinsip ease of doing business atau kemudahan berusaha.”

Baru-baru ini, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai (BKC). Dilansir dari Bisnis, regulasi ini mengatur mengenai salah satunya cukai untuk minuman beralkohol.

Secara detail, diatur setidaknya beberapa lingkup pengaturan dalam regulasi ini. Pertama, perubahan jangka waktu pemberitahuan dan jangka waktu penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Jangka waktu pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk BKC berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B dan C, serta HT diubah menjadi bulanan.

Kedua, perubahan komponen data berupa data nomor dan tanggal dokumen produksi dalam pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Data nomor dan tanggal dokumen produksi dalam pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dihilangkan.

Ketiga, perubahan ketentuan terkait perbaikan data pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Perbaikan data pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk BKC berupa EA dan MMEA golongan A adalah saat sebelum dilakukan pencacahan.

BKC berupa golongan B dan C, serta HT, memiliki waktu 3 (tiga) bulan setelah penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Perbaikan data yang berkaitan dengan jumlah produksi BKC yang disampaikan melewati batas waktu tersebut tetap dilayani, tetapi konsekuensinya dapat menurunkan tingkat kepatuhan pengusaha pabrik yang akan berpengaruh terhadap profil pengusaha pabrik tersebut.

Keempat, penegasan bahwa penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat berdasarkan self assessment. Hal ini berarti bahwa pengisian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dipercayakan sepenuhnya kepada pengusaha pabrik. Pejabat Bea Cukai diberikan kewenangan untuk melakukan analisis terhadap pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dengan berdasarkan pedoman analisis dokumen cukai.

Berkaitan dengan hal ini, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian substantif untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha pabrik BKC. Adanya hal ini diharapkan dapat semakin mengedepankan prinsip ease of doing business atau kemudahan berusaha.

Sebab menurut Nirwala, dalam peraturan terdahulu terdapat beberapa ketentuan yang dapat menyebabkan terjadinya perbedaan data antara data produksi yang dicatat dalam pembukuan atau pencatatan internal pengusaha pabrik dengan data produksi yang diterima Bea Cukai.

 

AA

Dipromosikan