Ingin Perusahaan Terhindar dari Praktik Pencucian Uang Pahami Bentuk-Bentuknya

Ingin Perusahaan Terhindar dari Praktik Pencucian Uang Pahami Bentuk-Bentuknya
Image Source by uai.ac.id

Ingin Perusahaan Terhindar dari Praktik Pencucian Uang Pahami Bentuk-Bentuknya

“Terdapat sanksi pidana yang harus diganjar pelaku TPPU yakni pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.”

Baru-baru ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi mengeluarkan Peraturan PPATK No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia Melalui Aplikasi goAML. Dilansir Bisnis, Kepala PPATK, Ivan Yustiana menuturkan bahwa regulasi ini diterbitkan seiring dengan masih maraknya praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia.

“Potensi uang masuk itu Rp12 triliun yang tidak dilaporkan pada tahun 2018 dan sekitar Rp3 triliun pada 2019 yang tidak dilaporkan,” jelas Ivan dalam acara Diseminasi Kebijakan dan Regulasi: Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain Lintas Batas Wilayah Pabean Indonesia dilansir Bisnis, Rabu (23/11/2022).

Sebagaimana diketahui, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8/2010), terdapat sanksi yang harus diganjar pelaku TPPU yakni pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Lebih lanjut, pelaku dari tindak pidana ini menurut UU No. 8/2010 tidaklah hanya orang perseorangan, namun korporasi pun dapat turut dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila melakukan TPPU. Untuk itu, penting agar pelaku usaha memahami bentuk-bentuk dari TPPU guna dapat menghindari perbuatan pidana ini.

Bentuk Perbuatan TPPU Berdasarkan UU No. 8/2020

  1. menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Ancaman sanksi pidana dari perbuatan ini adalah pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar (Pasal 3 UU No. 8/2010).
  2. menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Ancaman sanksi dari perbuatan ini adalah pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar (Pasal 4 UU No. 8/2010).
  3. menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Ancaman sanksi dari perbuatan ini adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 5 ayat (1) UU No. 8/2010).

Untuk menghindari korporasi terjerat perbuatan pidana TPPU ini, dilansir dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tulisan yang berjudul “Pelajari dan Hindari Kejahatan Pencucian Uang”, terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan seperti yakni:

  1. Menerapkan program anti pencucian uang dengan melakukan Customer Due Diligence (CDC) dan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk mengetahui profil dan risiko nasabah. Penerapan CDC dan EDD dapat dilakukan mulai dari identifikasi, verifikasi, monitoring calon nasabah, dan pengkinian profil nasabah;
  2. Memelihara data statistik atas rekening yang telah dilaporkan;
  3. Menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Mencurigakan (LKTM), Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (LTKL) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK);
  4. Tidak membeli harta atau aset yang tidak jelas status kepemilikannya;
  5. Tegas menolak pemberian sumbangan dana tanpa kejelasan peruntukannya untuk siapa;
  6. Tegas menolak mendanai pembelian bahan kimia berbahaya yang diduga terkait kegiatan terorisme;
  7. Tidak terlibat dalam pengumpulan dana oleh yayasan bagi kegiatan yang tidak berhubungan dengan fungsi yayasan tersebut; dan
  8. Tegas menolak membantu pendistribusian buku, artikel, tulisan yang isinya cenderung anarkis atau radikal.

 

AA

Dipromosikan