Pahami Ganjaran Hukumnya Apabila Saksi Tidak Hadir Saat Dipanggil ke Persidangan

Pahami Ganjaran Hukumnya Apabila Saksi Tidak Hadir Saat Dipanggil ke Persidangan
Image Source by headtopics.com

Pahami Ganjaran Hukumnya Apabila Saksi Tidak Hadir Saat Dipanggil ke Persidangan

“Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat sebuah ketentuan yang menjelaskan bahwa seseorang saksi yang tidak menghadiri panggilan dapat dihukum hingga 9 (sembilan) bulan penjara.”

Kamis, 24 November 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melakukan penundaan terhadap persidangan 2 (dua) terdakwa obstruction of justice kasus penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, yakni Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, hingga pekan depan. Dilansir Bisnis, penundaan ini dilakukan atas dasar bahwa terdapat saksi yang tidak hadir pada persidangan tersebut.

“Kami sudah panggil saudara Seno, Raditya, dan Agus, secara patuh telah kami panggil dan sudah ketiga kalinya. Berkenan tidak juga datang maka khusus saudara Seno Sukarta karena udah tiga kali, dia sudah sakit terbaring,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilansir Bisnis, Kamis (24/11/2022).

Menanggapi kejadian ini, penasihat hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, mengharapkan agar JPU melakukan upaya-upaya secara hukum guna dapat menghadirkan saksi tersebut. Hal ini mengingat, menurut Henry, saksi tersebut merupakan saksi faktual (saksi yang mengetahui adanya perbuatan).

Lantas, tahukah anda pengaturan hukum mengenai pemanggilan saksi dalam proses perkara pidana?

Berdasarkan pasal 159 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hadirnya saksi suatu perkara merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi. Saksi yang tidak memenuhi panggilan tersebut dapat dijatuhi hukuman pidana.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat sebuah ketentuan yang menjelaskan bahwa seseorang saksi yang tidak menghadiri panggilan dapat dihukum hingga 9 (sembilan) bulan penjara. Hal ini dapat dikenakan terhadap seorang saksi apabila terpenuhinya unsur “jika seseorang yang ditunjuk ternyata tidak datang atau jika saksi menjawab lupa di persidangan” terpenuhi (Pasal 224 KUHP).

Kendati demikian, terdapat sejumlah pengecualian terhadap ketentuan kewajiban saksi ini. Hal ini diatur didalam Pasal 168 KUHAP yang berbunyi “Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:

  1. Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sarnpai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
  2. Saudara dan terdakwa atau yang bérsama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak- anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga
  3. Suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa,” bunyi Pasal 168 KUHAP.

Selain kategori para pihak yang disebutkan dalam pasal 168 KUHAP, di dalam ketentuan Pasal 170 KUHAP terdapat pula ketentuan para pihak yang diberikan hak untuk untuk mengundurkan diri sebagai saksi yakni mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.

Dengan demikian, pihak yang masuk dalam kategori ini dapat dibebaskan untuk bersaksi karena pekerjaan mereka menuntut mereka untuk menjaga rahasia, dan yang dapat dirahasiakan hanyalah hal-hal yang dipercayakan kepada orang tersebut.

AA

Dipromosikan