Sepanjang UU Ciptaker Dalam Perbaikan Tidak Diperkenankan Adanya Peraturan Pelaksana Baru, Benarkah?

Sepanjang UU Ciptaker Dalam Perbaikan Tidak Diperkenankan Adanya Peraturan Pelaksana Baru, Benarkah
Image Source by arusbaik.id

Sepanjang UU Ciptaker Dalam Perbaikan Tidak Diperkenankan Adanya Peraturan Pelaksana Baru, Benarkah?

Amar putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa MK menegaskan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciptaker.”

Baru-baru ini, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) diketahui akan melakukan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 (Permenaker No. 18/2022) kepada Mahkamah Agung. Dilansir Bisnis, aksi Apindo dan Kadin ini diketahui menuai kritik keras dari organisasi masyarakat keburuhan yang ada di indonesia, salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, langkah Apindo dan Kadin tersebut apabila benar dilakukan akan membuat kalangan buruh melakukan aksi mogok besar-besaran. Dirinya menambahkan bahwa pelaku usaha harus melihat fakta bahwa inflasi yang tinggi sejak pandemi dan kenaikan bahan bakar minyak membuat daya beli buruh menurun.

Di sisi lain, Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, mengatakan bahwa jika mengacu pada kondisi hukum saat ini, UU Cipta Kerja secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun (inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Sepanjang UU Ciptaker masih dalam perbaikan, maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciptaker.

“Dengan dikeluarkannya Permenaker 18/2022 ini menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Untuk itu diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul,” ujar Arsjad dalam keterangan resmi dilansir Bisnis, Kamis (24/11/2022).

Sebagaimana diketahui, pada 25 November 2021 yang lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji formil UU Ciptaker. Dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat selama 2 (dua) tahun.

Sehingga, apabila setelah masa 2 tahun sejak ditetapkan UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat oleh MK tersebut, namun diketahui oleh pembentuk undang-undang tidak dilakukan perbaikan dari segi formil dan materiilnya dari UU, berdasarkan amar putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, Mahkamah akan menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional secara permanen.

Berkaitan dengan putusan tersebut, MK alam amar putusannya menyatakan bahwa memerintahkan pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Tidak hanya itu, MK juga menegaskan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciptaker.

“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” bunyi amar putusan MK 91/PUU-XVIII/2020.

Sementara itu, Permenaker No. 18/2022 diketahui merupakan suatu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP No. 36/2021). Lebih lanjut, PP No. 36/2021 diketahui merupakan peraturan turunan dari UU Ciptaker. 

Terbitnya peraturan Permenaker No. 18/2022 yang merupakan peraturan turunan dari PP No. 36/2021 tersebut dinilai Kadin dan Apindo melanggar asas larangan penerbitan kebijakan dari amar putusan MK 91/PUU-XVIII/2020. Atas hal tersebut, Kadin dan Apindo berencana melakukan uji materiil terhadap Permenaker ini.

 

AA

Dipromosikan