Triliunan Rupiah Masuk Indonesia Tidak Tercatat, Pahami Konsekuensi Hukumnya!

Triliunan Rupiah Masuk Indonesia Tidak Tercatat, Pahami Konsekuensi Hukumnya!
Image Source by tvtropes.org

Triliunan Rupiah Masuk Indonesia Tidak Tercatat, Pahami Konsekuensi Hukumnya!

Secara hukum, jika seorang kedapatan membawa uang dengan nominal besar masuk ke Indonesia tanpa disertai pelaporan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka konsekuensi hukumnya adalah sanksi administratif berupa denda.

Sebagaimana dikutip dari cnbc.com (25/11/2022), Ivan Yustiavandana selaku Kepala Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) menduga adanya indikasi tindak pidana dalam maraknya dugaan uang ilegal yang masuk ke Indonesia dengan jumlah hingga triliunan rupiah. Ivan menduga bahwa tindakan itu termasuk kasus penyelundupan uang atau yang dikenal sebagai cash smuggling.

Lebih lanjut, sebagaimana dikutip dari kompas.com (23/11/2022), Ivan mengindikasikan bahwa dugaan itu telah ditelusuri untuk mendalami banyaknya uang tunai yang ditemukan ketika lembaga penegak hukum dalam hal ini PPATK ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Penelusuran PPATK ini dilakukan dengan membandingkan data bawaan uang tunai melintasi batas negara atau cross border cash carrying (CBCC) dengan aplikasi Passenger Risk Management (PRM) yang dimiliki oleh Bea Cukai.

Adapun hasil dari penelusuran sebagaimana dimaksud yakni terdapat satu orang tercatat hanya empat kali melaporkan bahwa ia membawa uang tunai ke Indonesia.

Kendati demikian, jika ditelusuri melalui aplikasi PRM, satu orang tersebut tercatat 154 kali masuk ke Indonesia dengan membawa uang tunai.

“CBCC yang PPATK terima angkanya jauh di bawah PRM-nya, misalnya, laporan yang PPATK terima, orang yang melaporkan terkait masuknya dia ke Indonesia itu hanya 4 kali dari 1 nama,” ujar Ivan.

“Jadi, nama si X itu hanya terpantau melalui CBCC itu 4 kali dia melaporkan (membawa uang tunai), tetapi di-cross check dengan PRM dia 154 kali masuk. Berarti ada 150 kali dia masuk tidak melaporkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ivan juga menjelaskan bahwa dari 4 kali laporan yang tercatat, nilai uang tunai yang masuk ke Indonesia mencapai Rp 66 miliar. Oleh karena itu, 1 kali uang tunai tersebut masuk ke Indonesia, nilainya mencapai belasan miliar.

“Pada saat dia melaporkan 4 kali, angkanya 4 kali itu Rp66 miliar, lalu kita rata-ratakan, dan asumsi pastinya adalah mereka keluar sana itu tidak mungkin tidak dalam rangka bawa uang,” papar Ivan. “Tidak mungkin tidak dalam rangka mengambil uang, artinya kalau rata-rata Rp 66 miliar dibagi 4 itu katakanlah Rp 15 miliar sekali tenteng,” Tutur Ivan.

Dengan demikian, Ivan pun juga memperkirakan bahwa jika satu nama membawa uang tunai sekitar Rp15 miliar hingga ratusan kali maka ada triliunan rupiah uang yang masuk ke Indonesia tanpa tercatat sekali pun.

Lantas, memangnya bagaimana konsekuensi hukum jika tidak melaporkan uang dengan jumlah besar yang masuk ke Indonesia?

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU No.8/2010”), Pasal 34 mengisyaratkan bahwa setiap orang yang membawa uang tunai dalam mata uang rupiah dan/atau mata uang asing (yang juga termasuk instrumen pembayaran lain dalam bentuk cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro) paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia wajib memberitahukannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selanjutnya, menurut Pasal 35 Ayat (1) UU No.8/2010, jika seseorang tidak memberitahukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, maka mereka akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Tak hanya itu, jika seseorang memberikan pemberitahuan palsu mengenai pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain (jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberitahukan) maka mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari kelebihan jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), sebagaimana bunyi Pasal 35 Ayat (2) UU No.8/2010. 

 

RAR

Dipromosikan