Selain Pengunduran Diri Komisaris, Ini Fungsi Lain RUPS Luar Biasa

Selain Pengunduran Diri Komisaris, Ini Fungsi Lain RUPS Luar Biasa
Image Source by DailySocial

Selain Pengunduran Diri Komisaris, Ini Fungsi Lain RUPS Luar Biasa

“RUPS tahunan hanya dapat diadakan setiap dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku terakhir. Sedangkan, RUPSLB dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan.”

Baru-baru ini, komisaris PT Bukalapak.com Tbk, Lu Zhang, dikabarkan mengundurkan diri sebagai komisaris perseroan. Dilansir dari Bisnis, pengunduran diri tersebut telah diputuskan oleh para pemegang saham dalam RUPSLB perseroan pada Rabu, 30 November 2022.

“Atas nama Bukalapak, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Lu Zhang atas kontribusi dan masukan beliau sebagai Komisaris yang bernilai bagi perkembangan BUKA”, jelas Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Bukalapak Teddy Oetomo dilansir Bisnis, Rabu (30/11/2022).

Dengan adanya pengunduran diri komisaris pada forum RUPS tersebut, maka saat ini dewan komisaris Bukalapak terdiri dari ambang Permadi Soemantri Brodjonegoro selaku Komisaris Utama dan Komisaris Independen, Zannuba Arifah atau Yenny Wahid selaku Komisaris Independen, dan Adi Wardhana Sariaatmadja selaku Komisaris. Lantas, tahukah anda bahwa terdapat fungsi lain dari forum RUPSLB selain pengunduran diri komisaris?

Baca Juga: Jajaran Direksi dan Komisaris Jakpro Dicopot Melalui Circular Resolution, Bisakah Demikian?

Sebelumnya, penting dulu untuk memahami pengertian dari RUPSLB ini. Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU No. 40/2007), RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. Dalam penjelasan pasal tersebut, dijelaskan bahwa “RUPS lainnya” dikenal sebagai RUPSLB.

Kemudian, RUPS tahunan hanya dapat diadakan setiap dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku terakhir. Sedangkan, RUPSLB dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 79 ayat (1) No. 40/2007, direksi memiliki fungsi dan wewenang untuk menyelenggarakan RUPSLB, dengan didahului pemanggilan RUPS. Namun, RUPSLB juga dapat diadakan berdasarkan permintaan dari pemegang saham atau dewan komisaris.

Dilansir Hukum Perseroan Terbatas, UU No. 40/2007 mengatur bahwa pemegang saham yang bisa untuk mengajukan RUPSLB dapat terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil. Permintaan tersebut diajukan oleh pemegang saham atau dewan komisaris kepada direksi dengan surat tercatat disertai alasannya. Tembusan dari surat tercatat tersebut disampaikan kepada dewan komisaris.

Adapun dari ketentuan UU No. 40/2007, dapat disimpulkan bahwa RUPSLB dapat diselenggarakan untuk membahas hal-hal krusial terkait dengan perusahaan yang membutuhkan persetujuan dari pemegang saham. Pembahasan yang dapat dilakukan saat RUPSLB tersebut, selain pengunduran diri komisaris, diantaranya adalah:

  1. Mengubah anggaran dasar perusahaan.
  2. Membubarkan perseroan yang menjadi pilar perusahaan.
  3. Mengambil keputusan terkait dengan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan atau pemisahan perusahaan.
  4. Memutuskan untuk menyetujui pengajuan permohonan pernyataan pailit atas perseroan atau perusahaan yang dikelolanya.
  5. Memutuskan untuk menyetujui perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan.
  6. Mengangkat dan memberhentikan anggota direksi

 

AA

Dipromosikan