Kejagung Menetapkan Direksi PT Surveyor Menjadi Tersangka Korupsi, Bisakah Direksi Diberhentikan?

Kejagung Menetapkan Direksi PT Surveyor Menjadi Tersangka Korupsi, Bisakah Direksi Diberhentikan
Image Source by kompas.com

Kejagung Menetapkan Direksi PT Surveyor Menjadi Tersangka Korupsi, Bisakah Direksi Diberhentikan?

Sejatinya, kasus korupsi dapat menjadi alasan yang dibenarkan secara hukum untuk memberhentikan direksi suatu BUMN dari jabatannya.”

Sebagaimana dikutip dari cnbc.com (02/01/2022), Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan dari PT Surveyor Indonesia (PT SI).

Kedua tersangka sebagaimana dimaksud berinisial BI selaku Direktur Operasi PT SI pada periode tahun 2016-2018 dan AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT SI periode tahun 2016-2018. 

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (1/12/2022).

Lebih lanjut, untuk lebih jelasnya, kasus korupsi yang terkait dengan kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, tersangkanya yakni BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018.

Sementara itu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia, terdapat 2 tersangka yakni:

  1. BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018.
  2. AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap mereka adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pasal 9, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lantas, bagaimana pengaturan terkait pemberhentian direksi BUMN terlibat kasus pidana?

Terkait dengan pemberhentian direksi, sejatinya Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU No.19/2003”) mengatur bahwa  pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh RUPS.

Dalam hal ini, Pasal 15 Ayat 2 UU No.19/2003 Menteri bertindak selaku RUPS yang mana Menteri yang melakukan pengangkatan maupun pemberhentian Direksi.

Adapun terdapat alasan-alasan untuk memberhentikan direksi sebagaimana termaktub dalam Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 11 Tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN No.11/2021) yakni:

  1. Kinerja Direksi tidak/kurang dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen calon Anggota Direksi BUMN dan/atau kontrak manajemen tahunan Direksi BUMN; 
  2. Adanya perubahan strategi bisnis pada BUMN; 
  3. Tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik; 
  4. Terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau negara; 
  5. Melanggar ketentuan anggaran dasar dan/atau peraturan perundang undangan; 
  6. Telah ditetapkan sebagai Tersangka atau Terdakwa oleh pihak yang berwenang dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau negara
  7. Melakukan tindakan yang melanggar kode etik Direksi BUMN; 
  8. Dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 
  9. Mengundurkan diri; 
  10. Berhalangan tetap, termasuk sakit keras/sakit berkepanjangan; atau 
  11. Alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS atau Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN.

Mengingat direksi PT SI yang berinisial BI diduga terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN/negara dan ditetapkan sebagai Tersangka oleh pihak yang berwenang (dalam hal ini Kejagung) dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau negara, oleh karenanya, hal ini dapat menjadi alasan pemberhentian direksi oleh Menteri.

RAR

Dipromosikan