Gapenri Berharap DPR dan Pemerintah Ciptakan TKDN Plus di Sektor Migas

Ada usulan memasukan konsep TKDN plus di RUU Migas yang sedang dibahas di DPR.

Sumber Foto: www.gapenri.co.id

Ketua Gabungan Perusahaan Nasional Rancang Bangun Indonesia (GAPENRI) Suparman Chandra menyatakan bahwa konsep tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di sektor Migas sekarang ini masih kurang merangsang tumbuhnya pengusaha lokal, sehingga perlu diciptakan TKDN plus.

Suparman menuturkan bahwa TKDN di sektor migas sudah lama diterapkan, tetapi belum memberikan hasil yang memuaskan bagi perusahaan lokal. “Artinya kalau menggunakan cara yang sama, konsep TKDN yang sama, hasilnya akan sama. Hasilnya adalah kontraktor lokal entah bagaimana berguguran satu per satu. Sementara kontraktor asing tumbuhnya menggila kayak jamur,” ujarnya ketika ditemui KlikLegal di Jakarta, Selasa (13/6).

“Artinya cukup tidak TKDN yang ada ini diterapkan untuk merangsang tumbuhnya pengusaha lokal, maka jawabannya kurang,” tambah Suparman. (Baca Juga: Gapenri, TKDN Sektor Migas untuk Menciptakan Lapangan Pertandingan yang Seimbang).

Oleh karena itu, Presiden Direktur YAMA Engineering ini menilai bahwa perlu ada konsep TKDN baru di sektor Migas yang dapat menciptakan hasil yang baik. “Harapan Saya, TKDN tetap diteruskan, bukan dihapus, bahkan lebih jaug ditingkatkan menjadi TKDN plus. Tujuannya bukan untuk memposisikan lokal bersaing dengan asing, tetapi supaya antara lokal dengan asing itu bisa menjadi mitra atau teman seperjalanan di dalam usaha. Jadi supaya mereka juga saling berbagi,” jelasnya.

Suparman memang kehadiran aturan TKDN di sektor Migas ini memang secara positif untuk membantu agar perusahaan lokal bisa berdiri lebih teguh lagi dalam berbisnis, tetapi fakta di lapangan tidak seperti itu. “Dukungan keberpihakan untuk lokal melalui TKDN saja tidak cukup. Karena masih terjadi ketimpangan-ketimpangan,” ujarnya. (Baca Juga: Peneliti LIPI Mengingatkan Aturan TKDN Jangan Sampai Jadi Bumerang).

“Nah, ketimpangan-ketimpangan inilah yang perlu dikoreksi sehingga usulan Saya adalah perlu adanya TKDN plus. Plusnya apa? Diantaranya perlu menyamakan kondisi mulai dari menyamakan suku bunganya, menyamakan perpajakannya, dan lain-lain. Kalau ini bisa disamakan, maka itu menjadi sesuatu yang baik dan rasanya asti akan merangsang perusahaan lokal untuk bisa bertumbuh lagi,” tambah Suparman.

Lebih lanjut, Suparman mengatakan pihaknya – dan sejumlah perusahaan lokal yang bergerak di bidang Migas – siap memberikan masukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang saat ini sedang membahas RUU Migas terkait TKDN plus. “Saya harus bilang, perlu untuk membuat TKDN plus. Plusnya itu biar Bapak-Bapak di sana yang memikirkan, tetapi kalau memang mau mengundang kita-kita sebagai praktisi dan pengusaha, monggo,” pungkasnya.

Sebagai informasi, DPR memang masih terus membahas revisi UU Migas. Saat ini, pembahasan RUU Migas sudah masuk tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR dan akan ditetapkan menjadi RUU Inisiatif DPR, sehingga kemudian akan dibahas bersama dengan pemerintah.

(LY)

Dipromosikan