PT Aneka Gas Industri Ganti Nama Perseroan, Berikut Tata Caranya Secara Hukum!

PT Aneka Gas Industri Ganti Nama Perseroan, Berikut Tata Caranya Secara Hukum!
Image Source by Grimeymike

PT Aneka Gas Industri Ganti Nama Perseroan, Berikut Tata Caranya Secara Hukum!

“Dalam hukum Indonesia, suatu PT diatur tidak dapat sembarang melakukan perubahan nama perseroannya.”

Baru-baru ini, PT Aneka Gas Industri Tbk. diketahui secara resmi merubah nama perseroannya menjadi PT Samator Indo Gas Tbk. Dilansir Bisnis, alasan dilakukannya perubahan nama ini oleh perseroan adalah untuk memberikan ‘wajah baru’ agar perseroan lebih dikenal masyarakat.

Rebranding nama perseroan bertujuan untuk lebih menunjukkan identitas perseroan sebagai perusahaan nasional yang akan terus berkontribusi untuk indonesia, serta menyelaraskan identitas perseroan dengan Samator, selaku induk perusahaan,” ujar Direktur Utama Perseroan Rachmat Harsono dilansir Bisnis, Senin (12/12/2022).

Dari aksi korporasi ini, dapat diketahui bahwa suatu perseroan terbatas (PT) sejatinya dapat melakukan penggantian nama atas tujuan rebranding. Namun, tahukah anda bagaimana tata cara melakukan penggantian nama PT secara hukum?

Dalam hukum Indonesia, suatu PT diatur tidak dapat sembarang melakukan perubahan nama perseroannya. Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU No. 40/2007), terdapat sejumlah syarat dan tata cara yang harus ditempuh agar suatu PT dapat mengganti namanya.

Berkaitan dengan syarat dan tata cara, dijelaskan dalam UU No. 40/2007 bahwa perubahan nama PT harus melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini dikarenakan suatu perubahan nama termasuk sebagai salah satu bentuk perubahan anggaran dasar.

Kemudian, dalam RUPS tersebut diperlukan paling sedikit setidaknya 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS.  Keputusan RUPS tersebut baru akan dianggap sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 21 ayat (4) UU No. 40/2007, perubahan anggaran dasar berupa perubahan nama perseroan ini harus mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.

Permohonan persetujuan tersebut harus diajukan kepada Kemenkumham paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat adanya perubahan anggaran dasar/tanggal keputusan RUPS. Lewatnya batas waktu tersebut akan membuat permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau ditolak oleh Kemenkumham,

Penting untuk diperhatikan bahwa perubahan anggaran dasar terkait perubahan nama perseroan harus memenuhi ketentuan tata cara perubahan anggaran dasar dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan/atau kesusilaan. 

Sebagai informasi, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ini juga termasuk pada tidak boleh dilakukannya pemakaian nama PT yang telah secara sah dipakai oleh PT yang lain atau sama secara pokoknya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP No. 43/2011).

Persamaan pada pokoknya terjadi ketika terdapat unsur dominan daam suatu nama tersebut yang mana menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur maupun persamaan bunyi ucapan.

Ketentuan tersebut harus dipatuhi oleh perseroan yang melakukan aksi perubahan nama. Sebab, pelanggaran atas ketentuan ini dapat berakibat pada ditolaknya perubahan anggaran dasar terkait perubahan nama oleh Kemenkumham.

 

AA

Dipromosikan