Pemerintah Tambah Penyertaan Modal Saham Ke Garuda Indonesia, Begini Sebabnya!

Angkut Penumpang Lagi, Garuda Indonesia Terapkan Prosedur Ketat

Pemerintah Tambah Penyertaan Modal Saham Ke Garuda Indonesia, Begini Sebabnya!

Pemerintah Menambah PMN sebesar satu triliun pada Garuda Indonesia dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional dalam bentuk obligasi wajib konversi (OBK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Dilansir dari bisnis.com (14/12/2022), Pemerintah Indonesia baru saja melakukan penambahan penyertaan modal negara (PMN) dalam bentuk penukaran obligasi wajib konversi (OWK) menjadi saham baru yang diterbitkan pemerintah ke maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Garuda Indonesia).

Penambahan PMN tersebut didasarkan pada terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk (“PP No.51/2022”).

Terdapat beberapa pertimbangan dilakukannya penambahan modal negara pada Garuda Indonesia, beberapa di antaranya adalah:

  1. Melaksanakan program pemulihan ekonomi nasional
    Pemerintah Indonesia dalam hal ini telah melaksanakan Investasi dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk. dalam bentuk obligasi wajib konversi (OBK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2020.
  2. Perlu dilakukannya penyelesaian investasi pemerintah
    Hal ini dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional melalui penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu. Selain itu, pertimbangan lain dari dilakukannya penambahan PMN adalah karena mengacu pada Perjanjian Perdamaian yang disahkan melalui Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 Juni 2022 sebagaimana dikuatkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1454 K/Pdt.Sus-Pailit 2022 tanggal 26 September 2022.
  3. Pemulihan Ekonomi Nasional
    Pertimbangan dari penambahan PMN adalah dalam rangka penyelesaian Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk.

Adapun penambahan penyertaan modal negara yang diberikan kepada Garuda Indonesia sebesar Rp1.triliun (Pasal 2 Ayat (1) PP No. 51/2022).

 

RAR

Dipromosikan