PT Surveyor Menyarankan TKDN Sektor Farmasi Meniru Aturan Pada Smartphone

Obat memiliki karakteristik yang mirip dengan handphone.

Sumber Foto: http://bumn.go.id

Manager Proyek Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) PT Surveyor Indonesia (Persero) Sarjuni Adicahya menyarankan pengaturan TKDN di sektor farmasi bisa dibuat sama halnya dengan aturan TKDN di Smartphone.

“Kalau perakit itu kan jelas ya, kayak handphone itu peretelan, tapi nanti jadi handphone jadi untuk berubuh wujud gitu, berubah bentuk. Fungsinya juga berubah, sifatnya juga berubah. Nah ini juga sama kondisinya dengan obat. Obat kalau proses percampuran, Saya sepakat bahwa itu berubah,” terangnya kepada KlikLegal, Senin (12/6).

Sarjuni menuturkan ada beberapa hal yang membuat TKDN dalam industri handphone dapat berjalan dalam waktu 2 (dua) tahun. Pertama adalah komitmen pemerintah. Kedua, adanya sinergi dengan masing-masing kementerian. Kemudian, ketiga dari pihak industrinya membantu menghitung berapa persen TKDN yang bisa diperoleh di sektor farmasi.

“Udah cuma itu, karena cuma minta dihitung, pemerintah juga membuat aturan mainnya jadi lebih dipermudah,” katanya. (Baca Juga: DPR Berharap Penerapan TKDN di Sektor Farmasi Didukung Dengan Implementasinya).

Menurut Sarjuni, selama ini kebanyakan industri beranggapan dengan hanya mengganti label atau packing saja produknya sudah dianggap memenuhi kandungan dalam negeri, padahal tidak hanya itu.

“Kita itu kan proses penyaring mana yang selama ini industri cuma ganti label doang, mana industri yang hanya ganti packing saja, mana industri yang bener-bener diproduksi dari awal. Dalam arti kata, misalkan, ada percampuran zat-zat tertentu sehingga menjadi produk baru. Nah itu yang dilihat dari industri farmasi. Otomatis yang cuma ganti label itu nggak bisa terpakai,” terangnya.

Sarjuni menjelaskan bahwa yang disebut TKDN adalah industrinya. ”Jadi industri itu harus terjadi perubahan yang namanya wujud, lalu sifat, maupun fungsi. Iya, jadi prosesnya jelas dari awal,” katanya. (Baca Juga: Penerapan TKDN di Sektor Farmasi Perlu Sinergi Antar Kementerian).

Menurut Sarjuni, penentuan TKDN untuk sektor farmasi merupakan pekerjaan rumah bersama antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan agar saling bekerjasama. “Nah, perlu didata dulu. Jadi mereka itu hitung dulu semua kira-kira berapa TKDN-nya, kira-kira TKDN nya ada di posisi apa, barulah kumpul bersama dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan merencanakan konsep threshold,” terangnya.

Lebih lanjut, Sarjuni menilai selama ini masing-masing kementerian tidak berjalan berdampingan. Untuk itu, perlu melakukan pertemuan agar menciptakan sinergi di antara keduanya. “Jadi gini, kayaknya mereka jalan masing-masing. Terus itu juga tujuan dari inpres tersebut dibuatkan dalam bentuk permen. Permen itu bunyinya harusnya meeting dulu dengan kawan-kawan Kementerian Perindustrian. Jadi tidak masing-masing jalan jadi harus sinergi,” ujarnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan pada Juni 2016 lalu. Inpres itu bertujuan untuk membentuk kemandirian dan meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri melalui percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. (Baca Juga: IPMG Mengingatkan Rencana Regulasi TKDN Sektor Farmasi Harus Realistis).

Pada Februari 2017 lalu, Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek menerbitkan peraturan menteri yang mewajibkan industri farmasi dan alat kesehatan untuk mengutamakan penggunaan bahan baku hasil produksi dalam negeri. Kewajiban itu tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan.

Sedangkan, pada Kamis (8/6), Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian menggelar rapat dengan sejumlah pemangku kepentingan mengenai TKDN di sektor farmasi. Proses penyusunan regulasi tersebut masih berjalan hingga saat ini.

Dipromosikan