Mantan Bos Garuda Resmi Divonis 4 Tahun di Kasus Pengadaan Pesawat, Ini Penyebabnya

Mantan Bos Garuda Resmi Divonis 4 Tahun di Kasus Pengadaan Pesawat, Ini Penyebabnya
Image Source by voi.id

Mantan Bos Garuda Resmi Divonis 4 Tahun di Kasus Pengadaan Pesawat, Ini Penyebabnya

“Diketahui bahwa proses pengadaan pesawat tersebut melanggar Undang-Undang BUMN serta prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang mengakibatkan armada pesawat tidak bisa dioperasionalkan atau tidak layak terbang (Grounded).”

Baru-baru ini, Albert Burhan bersama beberapa terdakwa lainnya telah resmi divonis hukuman 4 (empat) tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia pada 2011. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, (21/12/2022).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 4 tahun dan membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan,” demikian amar putusan yang dibacakan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang disampaikan dalam keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dilansir Detik, Kamis (22/12/2022).

Sebagaimana diketahui, Albert Burhan dulunya merupakan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012. Ia didakwa karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada 2011.

Hal ini diketahui juga Ia lakukan bersama-sama dengan Setijo Awibowo selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012 dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014.

Tidak hanya itu, kasus ini juga menyangkut nama Emirysah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2013 serta Soetikno Soedarjo sebagai pihak intermediary (commercial advisor) yang mewakili kepentingan Avions de Transport Regional (ATR) dan Bombardier. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum disidangkan terkait kasus ini.

Adapun diketahui bahwa proses pengadaan pesawat tersebut melanggar Undang-Undang BUMN serta prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang mengakibatkan armada pesawat tidak bisa dioperasionalkan atau tidak layak terbang (Grounded). Hal inilah yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD609.814.504 atau ekuivalen senilai Rp8,8 triliun.

Terdakwa diketahui dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati telah divonis bersalah, hukuman terhadap Albert Burhan lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, dalam sidang beberapa waktu lalu JPU menuntut supaya hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Albert Burhan.

 

AA

Dipromosikan