Mengenal Aksi ‘Stock Split’ yang Dilakukan Berkah Beton Sadaya

Mengenal Aksi 'Stock Split' yang Dilakukan Berkah Beton Sadaya
Mengenal Aksi 'Stock Split' yang Dilakukan Berkah Beton Sadaya

Mengenal Aksi ‘Stock Split’ yang Dilakukan Berkah Beton Sadaya

“Perlu untuk diingat bahwa walaupun jumlah lembar sahamnya bertambah pasca aksi pemecahan saham, namun pemecahan saham tidak akan mengubah jumlah modal yang disetor.”

Jumat, 23 Desember 2022, PT Berkah Beton Sadaya (BBS) diketahui melakukan aksi stock split atau pemecahan saham untuk kemudian diperdagangkan dengan harga baru. Dikutip keterbukaan informasi pada Bursa Efek Indonesia, manajemen BEBS melaporkan bahwa skema stock split dilaksanakan dengan rasio 1:5.

Sebelum pemecahan, nilai nominal saham sebanyak 9 miliar dengan nominal Rp50 per saham. Selanjutnya, setelah dipecah saham BEBS menjadi sebanyak 45 miliar dengan nilai nominal Rp10 per saham.

Dari aksi korporasi ini kemudian diketahui bahwa sejatinya suatu perusahaan yang memiliki saham dapat melakukan pemecahan saham guna memiliki harga baru terhadap saham-saham yang diperjualbelikannya. Dilansir situs OJK, tujuannya adalah antara lain menurunkan harga per lembar saham agar menjadi lebih murah sehingga transaksinya menjadi ramai kembali.

Selain itu, pemecahan saham juga dilakukan dengan tujuan untuk menarik investor lebih banyak, terutama investor ritel. Pada praktiknya, emiten yang melakukan  pemecahan saham adalah perusahaan yang memiliki fundamental bagus tetapi harga sahamnya sudah mencapai titik tertinggi.

Perlu diingat bahwa walaupun jumlah lembar sahamnya bertambah pasca aksi pemecahan saham, namun pemecahan saham tidak akan mengubah jumlah modal yang disetor.

Di Indonesia, mekanisme pemecahan saham diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham Dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (POJK No. 15/2022). Dalam POJK No. 15/2022, perusahaan yang ingin melakukan pemecahan saham harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana ketentuan Pasal 3 POJK No. 15/2022.

Setelah itu, dalam Pasal 6 POJK No. 15/2022, dijelaskan perusahaan dapat mengajukan persetujuan prinsip terhadap bursa efek tempat saham perusahaan tersebut dicatatkan. Lebih lanjut, perusahaan wajib mengumumkan keterbukaan informasi tentang rencana pemecahan saham pada hari yang sama dengan pengumuman RUPS untuk persetujuan pemecahan saham.

Pelaksanaan pemecahan saham wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan RUPS yang menyetujui rencana pemecahan saham. Dalam hal batas waktu 30 hari jatuh pada hari libur, pelaksanaan pemecahan saham wajib dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Perlu diketahui bahwa tidak semua perusahaan terbuka dapat melakukan pemecahan saham karena perusahaan yang baru saja melakukan initial public offering (IPO) atau penawaran umum perdana saham maka dilarang untuk melakukan pemecahan saham. Hal ini ditegaskan sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK No. 15/2022.

 

AA

Dipromosikan