Pemerintah Resmi Perpanjang Production Sharing Contract Perusahaan Migas BP

BP dan SKK Migas Tanda Tangani MoU Proyek Penangkap Karbon Pertama di Indonesia
Image Source by team-bhp.com

Pemerintah Resmi Perpanjang Production Sharing Contract Perusahaan Migas BP

“Indonesia menerapkan KKS dimana perusahaan migas yang ditunjuk menjadi kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS) menanggung semua biaya awal kegiatan usaha hulu migas.”

Baru-baru ini, tersiar kabar bahwa Pemerintah Indonesia telah resmi memberikan perpanjangan Production Sharing Contract atau Kontrak Kerja Sama (KKS) minyak dan gas bumi terhadap BP, perusahaan migas asal Inggris. Penandatangan perpanjangan kontrak ini diberikan untuk tiga blok migas yang dimiliki BP, yakni Blok Berau, Muturi, dan Wiriagar. 

Penandatanganan perpanjangan KKS BP ini dilakukan langsung oleh Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dan masing-masing perwakilan dari operator Blok Berau, Muturi, dan Wiriagar, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/12/2022).

“Investasi baru ini akan menghasilkan penerimaan negara sebesar US$5,5 miliar atau setara dengan Rp80 triliun. Tapi tentunya ini akan mendatangkan efek berganda (multiplier effect) bagi ekonomi Indonesia,” ungkap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto saat menyaksikan acara penandatanganan perpanjangan kontrak migas ini di Gedung Kementerian ESDM dilansir CNBC Indonesia, Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Adapun sebagai informasi dilansir Bisnis, Plt. Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Mohammad Kemal mengatakan bahwa pengajuan perpanjangan kontrak BP untuk WK Wiriagar, Berau dan Muturi rencananya diberikan untuk 20 tahun berikutnya setelah 2035.

Pertimbangan BP mengajukan izin perpanjangan lebih awal lantaran perusahaan ingin mempertahankan produksi dari tiga Train Kilang LNG Tangguh, salah satunya melalui kegiatan eksplorasi yang dipercepat. “Sehingga hasil temuan cadangan akan dapat diproduksikan untuk memperpanjang produksi dari 3 Train Tangguh,” ujar Kemal dilansir CNBC Indonesia, Jumat (23/12/2022).

Pelaksanaan kerja sama pengelolaan migas antara pemerintah dan investor dilandasi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas beserta perubahannya. Ikatan kerja sama pengelolaan migas antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh SKK Migas dengan investor berdasarkan kesepakatan-kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah kontrak yang disebut dengan kontrak bagi hasil atau KKS tersebut. 

Keberadaan kontrak ini untuk mengatur hak dan kewajiban bagi pemerintah Indonesia dan investor yang bertindak sebagai kontraktor serta untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak. Dilansir situs Pushep, KKS umumnya berisi pengaturan segala hal terkait kerja sama pengelolaan migas, di antaranya tentang mekanisme operasional, bagi hasil, finansial, audit dan penyelesaian sengketa atau perselisihan para pihak. 

Dalam KKS juga diatur kewajiban kontraktor untuk menyediakan dana dan teknologi untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas serta menanggung risiko bila  terjadi kegagalan.Apabila kegiatan usaha tersebut tidak berhasil, maka semua biaya yang telah dikeluarkan tersebut tidak akan diganti atau akan menjadi beban Kontraktor KKS sepenuhnya.

 

AA

Dipromosikan