Pelaku Pidana Pajak Kini Bisa Diumumkan ke Media hingga Dicatat Red Notice!

Pelaku Pidana Pajak Kini Bisa Diumumkan ke Media hingga Dicatat Red Notice!

Pelaku Pidana Pajak Kini Bisa Diumumkan ke Media hingga Dicatat Red Notice!

“Jika tersangka bidang pidana perpajakan tak hadir walau telah dipanggil oleh penyidik, penyidik dapat menjadikannya DPO serta mencatatkannya ke dalam red notice.”

Pada 12 Desember 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja merilis aturan baru yang berisikan ketentuan yang mengatakan bahwa pelaku pidana pajak bisa diumumkan ke media, masuk daftar pencarian orang hingga dicatatkan dalam red notice.

Ketentuan sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan (“PP No. 50/2022”). 

Merujuk pada Pasal 61 Ayat (1) PP No. 50/2022, penetapan tersangka bisa dilakukan oleh penegak hukum secara langsung tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 (dua) kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Lebih lanjut, pemeriksaan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan tidak dilakukan apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 (dua) kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar, sebagaimana bunyi Pasal 61 Ayat (3) PP No. 50/2022.

Hal ini menimbulkan implikasi hukum lantaran jika tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan, maka penyidik melakukan tindakan berupa (Pasal 61 Ayat (5) PP No. 50/2022):

  • Mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional dan/atau internasional;
  • Mengusulkan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO);
  • Meminta bantuan kepada pihak yang berwenang untuk dicatat dalam red notice.

Adapun yang dimaksud dengan “red notice” adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum serupa, sebagaimana termaktub dalam Penjelasan Pasal 61 PP No. 50/2022.

Baca Juga: Anak Bos Wanaartha Dimohonkan Red Notice Kepada FBI, Apa Itu? 

 

RAR

Dipromosikan