PT Chubb Life Lakukan Merger, Ini Hak-Hak Karyawan Secara Hukum

PT Chubb Life Lakukan Merger, Ini Hak-Hak Karyawan Secara Hukum
Image Source by Investment U

PT Chubb Life Lakukan Merger, Ini Hak-Hak Karyawan Secara Hukum

“PHK akibat adanya penggabungan perusahaan dapat terjadi karena telah diatur dalam Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.”

Beberapa waktu lalu, PT Chubb Life Insurance Indonesia diketahui melakukan merger atau penggabungan perusahaan dengan PT Asuransi Cigna. Penggabungan ini dilakukan guna mempercepat pertumbuhan lini asuransi kecelakaan, kesehatan, serta asuransi jiwa di Indonesia.

Adapun selain dampaknya terhadap korporasi, penggabungan ini nyatanya akan berdampak terhadap karyawan kedua perseroan. Dilansir dari Bisnis, penggabungan akan menyebabkan sebagian karyawan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, bagi karyawan yang tidak bersedia menjadi karyawan dalam entitas merger, maka akan diberikan sejumlah hak dari perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lantas, tahukah anda apa saja hak-hak karyawan yang terdampak penggabungan perusahaan secara hukum?

Dilansir dari SmartLegal.id, pasca perusahaan melakukan merger maka karyawan akan diberikan kesempatan untuk melakukan perundingan untuk mencapai kesepakatan dan kesediaan dari karyawan yang bersangkutan. Apabila perusahaan dan karyawan sepakat untuk melanjutkan hubungan kerja yang terjadi, maka karyawan akan tetap melangsungkan pekerjaannya. Di sisi lain, apabila perusahaan atau karyawan tidak berkeinginan untuk melanjutkan hubungan kerja, maka akan terjadi suatu PHK.

PHK akibat adanya penggabungan perusahaan dapat terjadi karena telah diatur dalam Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021).

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa PHK dapat terjadi karena alasan penggabungan bagi perusahaan, karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan, perusahaan tidak bersedia menerima karyawan, dan karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja akibat adanya perubahan syarat kerja. Dalam kondisi seperti ini, PP No. 35/2021 menjelaskan bahwa karyawan memiliki hak untuk mendapat pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak.

Smart Legal dalam situsnya menjelaskan secara lebih lanjut mengenai perhitungan pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak yakni:

  1. PHK karena perusahaan menjadikan merger atau akuisisi sebagai alasan Karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja Perusahaan tidak bersedia menerima karyawan, maka karyawan mendapatkan hak atas:
    1. Uang Pesangon, dihitung berdasarkan masa kerja dengan ketentuan:
      1. Masa kerja kurang dari 1 tahun →  memperoleh 1 bulan upah; 
      2. Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun →  memperoleh 2 bulan upah; 
      3. Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun → memperoleh 3 bulan upah; 
      4. Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun →  memperoleh 4 bulan upah; 
      5. Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun → memperoleh 5 bulan upah; 
      6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun →  memperoleh 6 bulan upah; 
      7. Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun →  memperoleh 7 bulan upah; 
      8. Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun → memperoleh 8 bulan upah; dan 
      9. Masa kerja 8 tahun atau lebih → memperoleh 9 bulan upah.
    2. Uang penghargaan yang diberikan berdasarkan amsa kerja yakni:
      1. Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun → memperoleh 2 bulan upah; 
      2. Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun → memperoleh 3 bulan upah; 
      3. Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun → memperoleh 4 bulan upah; 
      4. Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun → memperoleh 5 bulan upah; 
      5. Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun → memperoleh 6 bulan upah; 
      6. Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun → memperoleh 7 bulan upah; 
      7. Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun → memperoleh 8 bulan upah; dan 
      8. Masa kerja 24 tahun atau lebih → memperoleh 10 bulan upah.
    3. Uang penggantian hak karyawan meliputi:
      1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; 
      2. biaya pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat karyawan diterima bekerja; dan  
      3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
  2. PHK karena karyawan tidak bersedia atas perubahan syarat kerja, maka karyawan berhak atas:
        1. Uang Pesangon yang dihitung berdasarkan masa kerja dengan ketentuan:
          1. Masa kerja kurang dari 1 tahun →  memperoleh 1 bulan upah; 
          2. Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun →  memperoleh 1 bulan upah; 
          3. Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun → memperoleh 1,5  bulan upah; 
          4. Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun →  memperoleh 2 bulan upah; 
          5. Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun → memperoleh 2,5 bulan upah; 
          6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun →  memperoleh 3 bulan upah; 
          7. Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun →  memperoleh 3,5 bulan upah; 
          8. Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun → memperoleh 4 bulan upah; dan 
          9. Masa kerja 8 tahun atau lebih → memperoleh 4,5 bulan upah.
        2. Uang penghargaan yang diberikan berdasarkan masa kerja yakni:
          1. Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun → memperoleh 2 bulan upah; 
          2. Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun → memperoleh 3 bulan upah; 
          3. Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun → memperoleh 4 bulan upah; 
          4. Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun → memperoleh 5 bulan upah; 
          5. Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun → memperoleh 6 bulan upah; 
          6. Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun → memperoleh 7 bulan upah; 
          7. Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun → memperoleh 8 bulan upah; dan 
          8. Masa kerja 24 tahun atau lebih → memperoleh 10 bulan upah.
        3. Uang penggantian hak karyawan yang meliputi:
          1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; 
          2. biaya pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat karyawan diterima bekerja; dan 
          3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

 

AA

Dipromosikan