Belajar dari Starbucks, Ini Cara Urus Izin Edar dari BPOM

Starbucks Sasetan Impor Ditarik BPOM Karena Tak Miliki Izin Edar, Ini Sanksinya!
Image Source by tangerangraya.id

Belajar dari Starbucks, Ini Cara Urus Izin Edar dari BPOM

“Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan bahwa semua produk pangan yang masuk ke Indonesia haruslah teregistrasi oleh BPOM untuk mencegah adanya indikasi kandungan berbahaya dalam produknya tersebut.”

Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI diketahui melakukan penarikan terhadap sejumlah produk serbuk milik produsen kopi terkemuka, Starbucks. Produk Starbucks yang ditarik tersebut diketahui merupakan hasil impor dari negara Turki dan memiliki sejumlah varian seperti Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, dan Cappucino.

“Produk Starbucks sachet yang disita ini berasal dari Turki. Kami menemukannya di toko di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers daring dikutip Detik, Senin (26/12/2022).

Penny menjelaskan bahwa produk-produk Starbucks tersebut secara lebih lanjut diketahui belum mengantongi izin edar dari BPOM RI.  Menurutnya, semua produk pangan yang masuk ke Indonesia haruslah teregistrasi oleh BPOM untuk mencegah adanya indikasi kandungan berbahaya dalam produknya tersebut.

Kita membutuhkan pengawasan BPOM dari awal, harus registrasi semua produk yang masuk ke Indonesia di BPOM. Karena apabila terindikasi ada kandungan berbahaya, kita bisa segera menelusuri dan menariknya kembali,” jelas Penny.

Baca Juga: Starbucks Sasetan Impor Ditarik BPOM Karena Tak Miliki Izin Edar, Ini Sanksinya!

Lantas, tahukah anda bagaimana cara mengurus izin edar produk pangan dari BPOM?

Dalam hal ini, regulasi terkait izin edar produk pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran diatur dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (PerkaBPOM No. 27/2017). Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa izin edar pangan olahan yang diperdagangkan di Indonesia dapat diterbitkan oleh oleh Bupati/Wali Kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu ataupun Badan POM sesuai dengan kategori pangan dan tingkat resiko.

Izin edar pangan olahan yang dikeluarkan oleh Badan POM terdiri dari BPOM RI MD (bagi makanan yang diproduksi di dalam negeri) dan BPOM RI ML (bagi makanan yang diproduksi di luar negeri). Dilansir Istana UMKM, terdapat beberapa persyaratan untuk memperoleh izin tersebut, antara lain:

  1. Lokasi produksi tersendiri 
  2. Pangan olahan diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, retort.
  3. Jenis pangan:
    1. Pangan yang diproduksi di dalam negeri / yang diimpor dijual dalam kemasan eceran
    2. Pangan fortifikasi
    3. Pangan wajib SNI
    4. Pangan program pemerintah
    5. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar
    6. Bahan tambahan pangan (BTP)

Nantinya, registrasi diajukan untuk setiap pangan olahan termasuk yang memiliki perbedaan dalam hal:

  1. Jenis pangan
  2. Jenis kemasan
  3. Komposisi
  4. Desain label
  5. Nama dan/atau alamat produsen wilayah Indonesia
  6. Nama dan/atau alamat importir/distributor
  7. Nama dan/atau alamat produsen asal luar negeri

Kemudian, Langkah registrasi pangan olahan BPOM dilakukan melalui 2 (dua) tahap, diantaranya registrasi akun perusahaan dan registrasi produk pangan olahan. Registrasi Pangan Olahan dilakukan dengan cara elektronik/berbasis web melalui http://e-reg.pom.go.id.

Dalam situs tersebut, perusahaan melakukan registrasi akun perusahaan dengan memenuhi sejumlah dokumen persyaratan yakni:

  1. Persyaratan Produk Dalam Negeri (MD) :
    1. NPWP
    2. NIB
    3. Izin Usaha
    4. Hasil audit sarana produksi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat
    5. Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan oleh BKPM Pusat 
  2. Persyaratan Produk Impor (ML)
    1. NPWP
    2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Angka Pengenal Impor (API)/Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk minuman beralkohol
    3. Hasil audit sarana distribusi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat
    4. Surat penunjukkan (LOA) yang disahkan oleh notaris, kamar dagang setempat, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
    5. Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat audit dari pemerintah setempat.

Lebih lanjut, perusahaan diharuskan untuk melakukan registrasi produk pangan. Registrasi tersebut memiliki perbedaan antara beberapa kategori produk pangan yakni:

  1. Apabila produk pangan yang didaftarkan adalah Produk Pangan Olahan Risiko Rendah dan Sangat Rendah, maka perusahaan harus mencantumkan:
    1. Komposisi
    2. Proses produksi
    3. Penjelasan kode produksi
    4. Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa
    5. Rancangan label
    6. Hasil analisa zat gizi (kecuali untuk usaha mikro dan kecil)
    7. Spesifikasi bahan
  2. Apabila produk pangan yang didaftarkan adalah Produk Pangan Olahan Risiko Sedang dan Tinggi, maka perusahaan harus mencantumkan :
    1. Komposisi
    2. Proses produksi
    3. Penjelasan kode produksi
    4. Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa
    5. Rancangan label
    6. Hasil analisa (cemaran mikroba, logam berat, zat gizi, BTP tertentu)
    7. Spesifikasi bahan
  3. Apabila produk pangan yang didaftarkan adalah Produk Bahan Tambahan Pangan (BTP), maka perusahaan harus mencantumkan :
    1. Komposisi
    2. Proses produksi
    3. Penjelasan kode produksi
    4. Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa
    5. Rancangan label
    6. Hasil analisa (untuk BTP campuran dan perisa)
    7. Spesifikasi bahan
    8. Izin produsen BTP (Produksi dalam negeri)

Setelah perusahaan mengisi dan menggugah data yang dibutuhkan sebagaimana diminta oleh BPOM dalam situs tersebut, perusahaan dapat menunggu evaluasi dan verifikasi dari petugas. Adapun perusahaan nantinya juga akan diinstruksikan untuk membayar sejumlah biaya untuk pengurusan izin edar. Setelahnya, perusahaan dapat tinggal menunggu hasil evaluasi, verifikasi dan validasi dari petugas BPOM. 

Apabila data dianggap valid, pendaftar akan mendapatkan Nomor Izin Edar secara elektronik. Nantinya, izin edar yang telah terbit berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang melalui pendaftaran ulang.

Adapun selain izin edar, produk obat dan makanan yang dimasukan ke Indonesia juga sejatinya wajib mendapatkan persetujuan Kepala Badan yang dapat berupa SKI Border, untuk pemasukan Obat dan Obat Tradisional ke dalam wilayah Indonesia; atau SKI Post Border, untuk pemasukan Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, Kosmetika, dan Pangan Olahan ke dalam wilayah Indonesia. Hal ini diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia. 

Untuk mengurusnya, Pemohon SKI Border atau SKI Post Border melakukan pendaftaran melalui entry data secara elektronik dan mengunggah dokumen pendukung pada laman resmi pelayanan SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan atau SINSW. Persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mendapatkan persetujuan ini diantaranya yakni:

  1. persetujuan Izin Edar;
  2. sertifikat analisis atau Sertifikat Produk Penggunaan
    Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) untuk
    Pangan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib; dan
  3. Faktur.

 

AA

Dipromosikan