Ingin Laksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan? Pahami Tipsnya Berikut Ini!

Ingin Laksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Pahami Tipsnya Berikut Ini!

Ingin Laksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan? Pahami Tipsnya Berikut Ini!

“Mengingat pentingnya pelaksanaan RUPS dalam jalannya perseroan, Partner BP Lawyers, Lita Paromita Siregar, memberikan beberapa tips yang harus diperhatikan organ perseroan dalam penyelenggaran RUPS.”

Sebagai salah satu organ dalam perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki kedudukan yang penting dalam jalannya suatu perusahaan. Hal ini dikarenakan RUPS secara hukum diberikan kewenangan untuk “menentukan arah” kemana suatu perseroan akan bergerak sesuai dengan maksud dan tujuannya.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menjelaskan mengenai wewenang yang dimiliki oleh RUPS yakni: (1) Meminta pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris berkaitan dengan pengelolaan Perseroan; (2) Mengangkat dan memberhentikan Direksi atau Dewan Komisaris; (3) Mengubah Anggaran Dasar; dan (4) Memutuskan pembagian tugas dan wewenang Direksi.

Dalam UU PT juga dijelaskan bahwa RUPS dibedakan menjadi 2 (dua) jenis yakni RUPS Tahunan (RUPST) dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB). RUPST merupakan RUPS yang diselenggarakan secara rutin minimal sekali dalam setahun, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. Sedangkan, RUPSLB adalah RUPS yang waktu penyelenggaraannya terjadi di luar waktu RUPST dan untuk agenda yang insidental.

Mengingat pentingnya pelaksanaan RUPS dalam jalannya perseroan, Partner BP Lawyers, Lita Paromita Siregar, dalam webinar Friday I’m In Law yang diselenggarakan Klik Legal dengan tema “Pembuatan Laporan Tahunan dan Pelaksanaan RUPST” pada 16 Desember 2022 memberikan beberapa tips yang harus diperhatikan organ perseroan dalam penyelenggaran RUPS.

Pertama, berkaitan dengan tempatnya, Lita menjelaskan bahwa RUPS dalam dilaksanakan secara luring maupun daring. Pelaksanaan RUPS secara luring mengikuti ketentuan dalam Pasal 76 UU PT yakni diantaranya Wajib dilaksanakan di tempat kedudukan Perseroan/tempat Perseroan menjalankan kegiatan usahanya dalam teritori NKRI dan khusus RUPS perseroan terbuka dapat dilaksanakan di tempat saham dicatatkan.

Sedangkan, RUPS yang dilaksanakan secara daring dilaksanakan dengan media telekomunikasi. Hal ini dilaksanakan dengan kondisi dimana para peserta rapat dapat saling melihat, saling mendengar dan berpartisipasi dalam rapat.

Kedua, berkaitan dengan mekanisme dan tata caranya, Lita menjelaskan bahwa sebelum RUPS perseroan wajib mengirimkan undangan, melakukan pengumuman dan mengkonfirmasi agenda sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2020 Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. Kemudian, apabila perseroan melaksanakan RUPS secara daring dan tidak memiliki aplikasi yang dapat memastikan kehadiran peserta rapat, perseroan wajib menunjuk Penyedia E-RUPS.

Penyedia E-RUPS yakni dapat merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pihak lain yang disetujui oleh OJK yang terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Biro Administrasi Efek, atau Perusahaan Terbuka yang memiliki sistem sendiri dengan tetap memenuhi syarat OJK.

Penyedia E-RUPS memiliki fungsi untuk menyediakan dan mengelola RUPS yang meliputi hal- hal sebagai berikut:

  1. persyaratan dan tata cara pendaftaran dan/atau pemberian hak akses kepada Pengguna e-RUPS, termasuk pembatalan pendaftaran Pengguna e-RUPS; 
  2. Biaya pendaftaran dan/atau penggunaan e-RUPS;
  3. Tata cara penggunaan e-RUPS;
  4. hak dan kewajiban Pengguna e-RUPS;
  5. Batasan akses penggunaan e-RUPS;
  6. Kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi pelaksanaan RUPS yang terdapat pada e-RUPS;
  7. Mekanisme pelaporan dan pengambilan data dalam rangka pemenuhan kewajiban pelaporan Perusahaan Terbuka;
  8. Perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  9. Penghentian sementara waktu pemberian layanan kepada Pengguna e-RUPS.

Sedangkan, apabila perseroan memutuskan untuk melaksanakan RUPS secara luring, maka peserta wajib hadir secara fisik dimana setidaknya terdapat pimpinan rapat, 1 (satu) orang direksi dan/atau 1 (satu) orang komisaris dan profesi penunjang pasar modal wajib hadir secara fisik.

Lita menjelaskan bahwa kehadiran dalam RUPS sejatinya juga dapat diwakilkan kepada kuasanya sebagaimana tertuang dalam Pasal 85 UU PT. Namun, perseroan harus memperhatikan beberapa aspek, seperti:

  1. Apabila Pemegang Saham memberikan kuasa kepada 2 orang atau lebih, masing-masing Penerima Kuasa tidak boleh mengeluarkan keputusan yang berbeda.
  2. Apabila kuasa diberikan kepada Direksi, Komisaris atau Karyawan Perseroan, maka Penerima Kuasa tidak memiliki hak suara, namun kehadiran mereka tetap dihitung sebagai pelengkap kuorum kehadiran.
  3. Apabila saham tersebut masih merupakan harta waris yang belum dibagi, maka para ahli waris harus menunjuk 1 orang ahli waris yang mewakili mereka untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS
  4. Jika Pemegang Saham hadir dalam RUPS, maka secara otomatis Surat Kuasa tidak berlaku.

 

AA

Dipromosikan