Jarang Diketahui, Rachmawati Rahardjo Ceritakan Peran Penting Seorang Marketing Communication dalam Suatu Firma Hukum

Jarang Diketahui, Rachmawati Rahardjo Ceritakan Peran Penting Seorang Marketing Communication dalam Suatu Firma Hukum

Jarang Diketahui, Rachmawati Rahardjo Ceritakan Peran Penting Seorang Marketing Communication dalam Suatu Firma Hukum

“Rachma menceritakan bahwa bekerja sebagai Marketing Communication di firma hukum memiliki sejumlah perbedaan dan keunikan tersendiri dibandingkan dengan bekerja sebagai Marketing Communication korporasi umumnya.”

Seorang pengacara sudah pasti erat kaitannya dengan suatu firma hukum. Ibarat seekor burung, firma hukum merupakan “tempat bertengger” pengacara dalam menjalani kehidupan lawyering-nya. Menjadikan suatu firma hukum sebagai firma yang terbaik, atau bahkan dalam beberapa kondisi ingin menjadi yang terbesar, juga sudah tidak asing lagi untuk menjadi tujuan pencapaian dari seorang pengacara.

Namun, tahukah anda bahwa nyatanya terdapat posisi lain dalam suatu firma hukum yang diketahui juga memiliki andil dan kontribusi cukup besar dalam kesuksesan dari firma hukum itu sendiri? Posisi yang dimaksud tersebut adalah Marketing Communication.

Rachmawati Rahardjo, seorang profesional yang telah lama berkecimpung di dunia komunikasi korporat, menceritakan pengalaman kerjanya selama 8 (delapan) tahun lebih belakangan sebagai seorang Marketing Communication di firma hukum Dentons Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP).

Kepada KlikLegal, lulusan jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia ini mengatakan bahwa pada awalnya memilih bekerja di suatu firma hukum merupakan suatu hal yang baru sekaligus menantang bagi dirinya. Hal ini disebabkan karena selama 10 (sepuluh) tahun dirinya bekerja di dunia corporate public relation, ia bahkan sama sekali tidak mengetahui bagaimana suatu industri hukum itu berjalan.

“Selama saya kerja di corporate, yang saya tahu biasanya bidang komunikasi memang bersinggungan dengan bidang hukum. Misalnya, suatu company ingin melakukan suatu seperti halnya aksi korporasi, maka biasanya bagian hukum akan menyelesaikannya terlebih dahulu lalu bidang komunikasi akan selanjutnya mempublikasikannya. Namun, yang saya tahu ya hukum itu hanya sebatas disitu,” ujar Rachma ketika diwawancarai KlikLegal, Rabu (30/11/2022).

Mengetahui bahwa terdapat suatu posisi sebagai seorang profesional komunikasi pada suatu firma hukum, Rachma mengungkapkan bahwa dirinya menjadi tertantang untuk mempelajari industri yang belum pernah ia geluti ini. Setelah dijalaninya, diketahui bahwa pekerjaan seorang Marketing Communication pada suatu firma hukum tidaklah jauh berbeda dengan Marketing Communication korporasi umumnya.

Hanya saja, ia menceritakan bahwa bekerja sebagai Marketing Communication di firma hukum memiliki sejumlah perbedaan dan keunikan tersendiri dibandingkan dengan Marketing Communication korporasi umumnya.

Sebagai contoh, Rachma menuturkan bahwa suatu firma hukum sejatinya dilarang untuk melakukan promosi secara terang-terangan kepada masyarakat untuk menggunakan produk layanannya. Ketentuan ini diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia dimana terdapat ganjaran sanksi yang dapat diterima apabila terbukti melanggar. Hal inilah yang kemudian menjadi tantangan dan keunikan tersendiri bagi dirinya dan tim dalam menjalankan komunikasi pemasaran tanpa melanggar batasan-batasan kode etik tersebut.

Tugas Seorang Marketing Communication di Firma Hukum

Secara garis besar, Rachma menjelaskan bahwa tugasnya sebagai Marketing Communication di firma hukum Dentons HPRP adalah mempromosikan firma hukumnya kepada masyarakat atau prospect client dengan melakukan publikasi terkait kegiatan-kegiatan serta legal review yang dilakukan firma hukum Dentons HPRP. Kemudian, Rachma juga menuturkan bahwa dirinya memiliki tugas untuk memperkenalkan layanan-layanan lainnya yang dimiliki oleh firma hukum Dentons HPRP kepada pihak yang telah menjadi kliennya (existing clients).

Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, ia juga menceritakan bahwa pihak Marketing Communication nantinya akan bekerja sama dengan related parties yang ada di firma hukum tersebut untuk mendukung pekerjaan yang dilakukan oleh pihak Marketing Communication. Hal ini praktiknya kerap dilakukan ketika firma hukum hendak melakukan publikasi terkait ulasan hukum tentang isu/peraturan terkini ataupun ketika firma hukum hendak menyelenggarakan seminar.

“Tim Marketing Communication bekerja sama dengan tim lain yang ada hubungannya. Misalnya, untuk konten hukum ketika kita bikin event atau suatu produk semacam legal insight kita dapat materinya selain dari lawyer tetapi juga dari divisi lainnya seperti PSL (professional support lawyer),” jelas Rachma.

Lebih lanjut, Rachma menjelaskan bahwa pekerjaan Marketing Communication di firma hukum memiliki suatu parameter keberhasilan yang secara garis besar berkutat pada 2 (dua) hal yakni ketika berhasil memperkenalkan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan firma hukumnya kepada publik secara tepat sasaran dan ketika terdapat prospect client atau existing clients menggunakan layanan firma hukumnya akibat publikasi-publikasi atau kegiatan-kegiatan dibawah divisi Marketing Communication.

Kendati demikian, Rachma menuturkan bahwa direct impact terhadap sales dari firma hukum sejatinya bukanlah tujuan utama dari pekerjaan Marketing Communication di firma hukum. Akan tetapi, hal ini lantas menjadi poin plus apabila akibat tersebut dimungkinkan untuk terjadi.

Pengalaman Bekerja sebagai Marketing Communication di Firma Hukum

Sebagaimana diketahui, HPRP merupakan salah satu firma hukum di Indonesia yang berekanan dengan firma hukum asing, dalam hal ini adalah Dentons. Dilansir Law.com, Dentons merupakan firma hukum internasional keempat terbesar di dunia dengan pendapatan kotor sebesar $2,9 miliar dolar.

Bagi Rachma, kerjasama Dentons dengan HPRP ini merupakan suatu keuntungan bagi dirinya dan tim untuk bisa mendapatkan pembelajaran dan wawasan dari sesama Marketing Communication di firma hukum asing tersebut. Sebab, pembelajaran dan wawasan tersebut nantinya akan memberikan kebermanfaatan bagi dirinya dan tim dalam melaksanakan tugasnya sebagai Marketing Communication.

Adapun Rachma mengungkapkan bahwa kerjasama ini pada awalnya memang memberikan tantangan tersendiri bagi dirinya dan tim. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan model komunikasi yang dimiliki oleh HPRP dengan Dentons pada saat itu.

 “Jadi suatu challenge sih memang di awalnya. Banyak hal yang kita disarankan oleh Dentons untuk berubah. Misalnya, bagaimana kita memperkenalkan kantor kita keluar dan gaya bahasa kita bagaimana. Belum desainnya yang harus disesuaikan,” ujar Rachma.

Akan tetapi, tantangan tersebut kemudian dinilai Rachma tidaklah menjadi suatu hambatan, melainkan kesempatan. Kerjasama inilah yang nyatanya menurut Rachma kemudian membuat HPRP menjadi semakin berkembang, baik secara internal maupun secara eksternal.

“Banyak transfer knowledge yang kita lakukan dan dapatkan dari mereka [Dentons] yang bisa kita terapkan di HPRP dan terbukti membuat HPRP berkembang lebih cepat, baik internally maupun bagaimana HPRP dipandang masyarakat,” tutur Rachma.

Tidak Harus Memiliki Latar Belakang Hukum

Menurut Rachma, untuk menjadi seorang Marketing Communication di suatu firma hukum tidaklah harus memiliki latar belakang pendidikan hukum. Pengalaman panjang Rachma menjadi Marketing Communication di HPRP sebagai pribadi dengan latar belakang non-hukum menunjukan bahwa siapa saja sejatinya dapat untuk menempati posisi ini.

Menurutnya, hal terpenting yang menurutnya harus dikuasai oleh seorang Marketing Communication guna berhasil dalam pekerjaannya hanya dengan mempelajari aspek-aspek pada dunia sektor industrinya. Sebab, walaupun teori dan praktik komunikasi yang dilakukan pada tiap-tiap industri memiliki kesamaan dasar, namun sejatinya tiap-tiap industri tersebut memiliki sejumlah perbedaan tersendiri yang harus dipelajari oleh seorang Marketing Communication.

“Mau masuk ke industri apapun kita harus mempelajari industri tersebut. Masalahnya cuma satu, kita mau belajar apa tidak? Kalau kita tidak mau belajar dan hanya berpegang pada dasar teori yang kita punya maka akan sulit untuk menjalankannya,” ujar Rachma.

 

AA

Dipromosikan