Belum Memiliki Sertifikasi Halal Namun Pasang Logo Halal, Ini Ganjaran Sanksinya!

Belum Memiliki Sertifikasi Halal Namun Pasang Logo Halal, Ini Ganjaran Sanksinya!
Image Source by channel-e.id

Belum Memiliki Sertifikasi Halal Namun Pasang Logo Halal, Ini Ganjaran Sanksinya!

“Berdasarkan UU PK, pelaku usaha yang diketahui melakukan penipuan terhadap label produknya dapat dikenakan sanksi perdata hingga pidana.”

Mixue kali ini kembali menyita perhatian publik. Bukan karena jumlah toko ritelnya di Indonesia yang kini semakin menjamur di Indonesia, Mixue kini viral karena diinfokan belum mengantongi sertifikat halal pada produknya.

Sedang dalam proses pengajuan permohonan halal, dilansir CNBC Indonesia, Mixue di sisi lain diketahui sudah melakukan pemasangan logo dan label halal pada produk-produknya. Kementerian Agama (Kemenag) pun lantas menegaskan bahwa Mixue dilarang untuk memasang logo halal pada produk-produknya sebelum memperoleh sertifikat halal.

“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” tegas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kemenag, M. Aqil Irham dalam pernyataan resmi dilansir CNBC Indonesia, Selasa (3/1/2023).

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk (UU JPH) Halal menjelaskan bahwa setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Sertifikasi halal ini pada nantinya akan menjadi perlindungan bagi konsumen yang hendak mengkonsumsi produknya agar terhindar dari produk-produk yang tidak halal (haram).

Berdasarkan Pasal 25 UU JPH, setiap produk yang telah memiliki sertifikat halal wajib salah satunya untuk menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal. Apabila ditemukan bahwa terdapat suatu kandungan haram pada produk yang telah mencantumkan sertifikat halal pada produknya, maka berdasarkan UU JPH pelaku usaha tersebut dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar.

Dilansir situs Binus Business Law, dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dinyatakan bahwa informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa merupakan salah satu hak konsumen. 

Informasi bagi konsumen juga merupakan salah satu bentuk implementasi dari hak-hak konsumen lainnya, yakni hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, serta hak konsumen untuk memilih barang dan/atau jasa.

UUPK mengatur bahwa label menjadi salah satu ejawantah dari perlindungan hak-hak konsumen tersebut. Sehingga, berdasarkan UU PK, pelaku usaha yang diketahui melakukan penipuan terhadap label produknya dapat dikenakan sanksi perdata hingga pidana.

 

AA

Dipromosikan